Ubah Nomenklatur, Sekolah Tunggu Juknis Provinsi

Papan nama SMA Negeri di Surabaya belum ada perubahan dan masih menggunakan nomenklatur lama, Senin (3/10). [adit hananta utama]

Papan nama SMA Negeri di Surabaya belum ada perubahan dan masih menggunakan nomenklatur lama, Senin (3/10). [adit hananta utama]

Dindik Jatim Mulai Layani Pengajuan Izin Operasional Sekolah
Surabaya, Bhirawa
Alih kelola pendidikan menengah SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi secara resmi telah ditandatangani bupati/wali kota dan gubernur. Namun, hingga kini belum terlihat ada perubahan apapun di tingkat sekolah. Termasuk nomenklatur yang terpampang di papan nama sekolah.
Seperti diungkapkan Kepala SMAN 14 Surabaya Muntiani. Pihaknya mengakui, sampai saat ini nomenklatur sekolah masih menggunakan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya. Hal itu lantaran belum ada edaran dari provinsi terkait penyesuaian nomenklatur yang harus dilakukan sekolah.  “Nantinya pasti akan ada penyesuaian. Tapi kita tunggu dulu juknis atau edaran dari provinsi,” tutur Muntiani dikonfirmasi,  Senin (3/10).
Pihak sekolah menunggu, lanjut dia, lantaran perubahan nomenklatur juga harus menyesuaikan aturan dari provinsi. Mulai dari papan nama sekolah, kop surat, maupun seragam guru.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, saat ini seluruh proses serah terima telah rampung. Termasuk Surabaya dan Blitar yang sebelumnya sempat absen pada hari-H serah terima. Kendati demikian, pihaknya menetapkan masa transisi selama satu tahun. Selama itu, semua proses di sekolah tetap akan berjalan normatif seperti biasa.  “Kalau sekolah mau mengubah nomenklaturnya sekarang silakan. Tapi kita belum berencana memberikan edaran dulu. Nanti akan diatur semua dalam juknis,” tutur dia.
Saiful mengaku tidak ingin memberatkan pihak sekolah terkait persoalan nomenklatur. “Itu tergantung inovasi sekolah sendiri-sendiri,” kata dia.
Kendati masih dalam masa transisi, Saiful mengakui, Dindik Jatim sudah membuka pelayanan untuk SMA/SMK. Khususnya terkait izin operasional sekolah yang selama ini ditangani kabupaten/kota kini telah beralih ke provinsi. “Proses pengajuan izin operasional SMA/SMK sudah kita yang menangani. Jika sudah ada yang memproses setengah jalan, tidak perlu mengulang lagi,” kata Saiful.
Sekretaris Dindik Jatim Dr Sucipto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Jatim. Hal ini dilakukan untuk menyosialisasikan berbagai hal pasca pelimpahan SMA/SMK dilakukan. Salah satunya ialah untuk penyesuaian sistem di sekolah. “Nantinya kan harus dilakukan penyesuaian baik sistem administrasi, sistem keuangan maupun sistem kepegawaiannya. Mulai dari nomenklatur sampai mekanisme penggajian guru,” kata dia.
Selain mengumpulkan MKKS, Dindik Jatim juga akan mengusulkan Pergub tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan. “Sekolah-sekolah akan menjadi UPT dan memiliki satu pegawai eselon 4B. Di samping kita juga akan mendirikan UPT Cabang Dinas di 31 daerah,” kata Sucipto. [tam]

Tags: