Ubah Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Tim dari Pemkab Tulungagung secara maraton mulai melakukan pembahasan perubahan Perda No.3/2011 bersama Pansus III DPRD Tulungagung.

Tim dari Pemkab Tulungagung secara maraton mulai melakukan pembahasan perubahan Perda No.3/2011 bersama Pansus III DPRD Tulungagung.

Tulungagung, Bhirawa.
Pemkab Tulungagung dan DPRD Tulungagung kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomer 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan aturan dan nilai keekonomian saat ini.
Anggota Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, Sabtu (5/12), mengungkapkan perubahan Perda Nomer 3 Tahun 2011 dari segi aturan sudah berlaku lebih dari tiga tahun. Jika saat ini sudah tahun 2015, itu artinya sudah empat tahun Perda Nomer 3 Tahun 2011 berlaku.
“Seharusnya tiga tahun sekali ditinjau kembali. Sedang kalau dari segi ekonomi, sekarang nilai aset seperti lahan atau tanah pasti berubah. Nilai ekonomisnya pasti bertambah. Tidak sama dengan yang lalu, jadi harus dievaluasi,” paparnya.
Heru Santoso yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung ini, selanjutnya mengatakan yang paling mendasar dalam perubahan Perda Nomer 3 Tahun 2011 adalah masalah tarif. Masalahnya, berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, nilai ekonomis dan harga pasar.
“Namun demikian, kami dalam merubah nantinya tidak semata-mata melihat pada harga pasar. Kendati melihat nilai kekinian tapi juga melihat aspek sosial, sehingga tarifnya tetap dibawah harga pasar,” jelasnya.
Heru Santoso berharap dengan perubahan Perda Nomer 3 Tahun 2011 akan memberi keuntungan bagi masyarakat. Selain juga memberi kenyamanan dalam mendukung kegiatan ekonomi.
Dalam Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomer 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, di antaranya yang mengalami perubahan terkait objek retribusi pemakaian kekayaan daerah. Objek tersebut meliputi, pemakaian tanah, pemakaian gedung/bangunan/ruangan, pemakaian kendaraan bermotor/alat-alat berat, pemakaian/penggunaan jalan kabupaten dan pemakaian peralatan laboratorium bahan konstruksi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setiawan MSi, mengatakan dalam membahas perubahan Perda Nomer 3 Tahun 2011 yang merupakan inisiatif DPRD Tulungagung tersebut telah melakukan koordinasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Tulungagung. “Koordinasi ini untuk inventarisasi potensi agar lebih optimal,” ujarnya.
Hendry Setiawan juga menyatakan sudah menyiapkan konsultan (appraisal/penaksir harga) dalam menentukan tarif retribusi kekinian. “Kami pun setuju dalam perubahan tarif melihat pula pada aspek sosial. Termasuk terkait perumahan dinas tenaga kesehatan, kami akan memberi catatan khusus saat pembahasan bersama DPRD,” katanya.
Dari Pemkab Tulungagung, rencananya akan mengusulkan perubahan besaran tarif tidak lagi berdasarkan waktu perhari untuk usaha berjualan dan pelengkap usaha. Tetapi sudah pertahun. Begitu pun dengan penentuan kawasan perkotaan, pedesaan dan pegunungan bakal diusulkan untuk dirubah hanya kawasan perkotaan dan pedesaan saja atau berdasar kelas jalan. [wed,adv]

Tags: