UMK Baru Mulai Diterapkan Bulan Ini di Kabupaten Lamongan

Kepala Disnaker Lamongan Moh.Kamil saat bersama serikat pekerja.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan Moh. Kamil mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Lamongan menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) terbaru sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Timur mulai bulan februari ini.
Menurut Kamil sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut telah dilakukannya dengan seluruh pihak terkait seperti Perusahaan, Serikat Pekerja, legislatif dan beberapa pihak lainnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh yang pada hadir pada saat itu sepakat untuk melaksanakan kebijakan terbaru tersebut.
“Penerapan dimulai dari gaji bulan Januari yang di bayar awal bulan Februari. Semoga perusahaan di Lamongan istiqomah semua dapat bayar gaji sesuai UMK 2019. Sebagaimana telah di sepakati bersama pada bulan Desember lalu” ungkap Kamil, Kamis (31/1) pagi.
Sementara HRD PT. Bumi Menara Internusa (BMI) Irna Farhani menjelaskan bahwa perusahaannya berkomitmen dan akan melaksanakan keputusan tersebut dengan sebaik mungkin. Baginya upah yang layak bagi karyawan adalah wajib diberikan pihak perusahaan.
“Kami dengan senang hati melaksanakan kebijakan UMK yang baru ini. Dan akan mulai diterapkan bulan ini” kata Irna. [mb9]

Tags: