UMK Jombang Naik 3,2 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang , Priadi.

Jombang, Bhirawa.
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang untuk tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Kenaikannya yakni sebesar 3,2 persen.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/656/KPTS/013/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2024.

Dalam surat keputusan itu, UMK Jombang di tahun 2024 sebesar Rp 2.945.544. Jumlah tersebut naik Rp 91.448 atau 3,2 persen dari UMK Jombang tahun 2023.

“Alhamdulillah, UMK Jombang dalam Keputusan Gubernur Jatim naik dari tahun sebelumnya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat.

Pj Bupati Jombang menjelaskan, hal tersebut sesuai janjinya sebelumnya. Dalam kesempatan sebelumnya, Sugiat menjelaskan jika usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang disampaikan ke Gubernur Jatium untuk UMK Jombang memang mengalami kenaikan.

“Keputusan ini sudah sangat sesuai dengan PP 51 tahun 2023, dan prosesnya juga telah melibatkan seluruh pihak,” tambah Sugiat. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi menjelaskan, usulan dari Jombang adalah Rp2.974.489. Sedangkan Keputusan Gubernur Jatim adalah Rp2.945.544.

“Kalau dihitung memang selisih Rp28.945 dari usulan Pemkab Jombang,” jelas Priadi. Priadi memastikan, kenaikan UMK sebesar 3,2 persen itu masih sangat baik, karena masih berada di atas angka inflasi di Jombang sebesar 3,2 persen.

“Dengan itu diharapkan angka kenaikan UMK itu akan seimbang dengan daya beli pekerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja sendiri dan keluarganya,” beber Priadi.

Masih menurut Priadi, jika dilihat dari perspektif pengusaha, kenaikan UMK 3,2 persen itu juga sesuai dengan kemampuan perusahaan di Kabupaten Jombang.

“Jadi diharapkan dengan itu, tidak hanya menjadi kabar baik bagi buruh, namun mendorong juga pertumbuhan produksi bagi perusahaan,” tutup Priadi. [rif.adv]

Rate this article!
Tags: