UMK Magetan Menjadi Terendah di Jatim

Ratusan buruh melakukan unjuk rasa, mereka menuntut dicabutnya Pergub karena tidak sesuai dengan KHL. Tampak Wagub Jatim Saifullah Yusuf saat menemui para buruh. [Trie Diana]

Gubernur Minta Buruh Pahami Turunnya Daya Beli Masyarakat

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jatim 2018 yang ditandatanganinya. Keputusan besaran UMK itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 75 Tahun 2017 tertanggal 17 November 2017.
Berdasarkan data yang didapat Bhirawa, seperti tahun-tahun sebelumnya, Kota Surabaya menjadi daerah yang nilai UMK-nya tertinggi, yaitu Rp3,583 juta. Sedangkan yang terendah adalah Kabupayen Magetan dengan besaran UMK Rp1,509 juta.
Berikut nilai UMK 2018 daerah ring satu; Kota Surabaya Rp3.583.312,61, Kabupaten Gresik Rp3.580.370,64, Kabupaten Sidoarjo Rp3.577.428,68, Kabupaten Pasuruan Rp3.574.486,72 dan Kabupaten Mojokerto Rp3.565.660,82. Untuk lebih lengkapnya nilai UMK kabupaten/kota lainnya, bisa dilihat ditabel.
Sementara itu, Gubernur Soekarwo saat menghadiri acara Cangkrukan Kapolda Jatim dengan Forkompimda, Apindo, dan para Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jatim di rumah dinas Kapolda Jatim Jl Bengawan, Surabaya, (20/11) malam, meminta buruh atau pekerja untuk memahami turunnya produksi perusahaan serta daya beli masyarakat. Untuk itu agar buruh atau pekerja melihat dan mengecek ke perusahaan di Jatim terkait kapasitas produksi yang terus turun dan saat ini kapasitasnya tinggal 60 persen.
Pakde Karwo-sapaan akrabnya menggambarkan, turunya produksi dan daya beli masyarakat terlihat dari realisasi penanaman modal asing (PMA) yang hingga saat ini baru mencapai Rp14,79 trilliun. Sementara, penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp36,81 trilliun sedangkan non fasilitas sebesar Rp52,80 trilliun.
Terkait UMR, Pakde Karwo menjelaskan, pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi membuat diskresi policy tentang pengupahan. Gubernur, bupati maupun walikota tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan kebijakan Menteri Tenaga Kerja. “Kami tidak memiliki otoritas, melainkan dewan pengupahan,” imbuhnya.
Ditambahkan, kenaikan UMR didasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi sudah menjadi formula yang tepat. “Kita telah sepakat dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8,71 persen,” jelasnya.
Terkait dengan disparitas upah, Pakde Karwo menerangkan bahwa akan dilakukan penyesuaian agar disparitas upah tidak terlalu lebar. “Disparitas upah yang ada seperti Surabaya dan Lamongan akan diselesaikan antara Apindo dan buruh dengan difasilitasi oleh pemerintah,” tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Pakde Karwo menilai pertemuan dan dialog antara Kapolda, Pangdam dan Gubernur bersama buruh maupun serikat pekerja ini menunjukkan adanya pendekatan humanis. “Pendekatan humanis seperti ini, yang dilakukan oleh Kapolda dan Pangdam, adalah ciri khas kebiasaan Jatiman yang mengedepankan dialog dan musyawarah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Mahcfud Arifin meminta, agar semua pihak baik pemerintah, buruh maupun pekerja bisa menjaga kondusifitas Jatim. Menurutnya, perselisihan selalu terjadi, akan tetapi cara maupun penyampaian aspirasi haruslah sesuai aturan aturan yang ada. “Saya yakin ada ruang ruang publik untuk melakukan dialog dan komunikasi dalam menyampaikan aspirasi baik dari pekerja maupun dari pengusaha. Terpenting tugas kita adalah menjaga Jatim tetap kondusif,” ujarnya.
Sementaran itu, Ketua DPD Konfederasi SPSI Jatim, Achmad Fauzi berharap agar disparitas upah yang ada di Jatim tidak terlalu jauh dan tinggi. Ia mencontohkan, daerah Gresik dan Jember UMK yang ada sangatlah jauh berbeda. “Saya meminta kepada pemerintah untuk memangkas disparitas upah ini. Kami berjanji akan meningkatkan kualitas dalam bekerja,” tutupnya. [iib]

UMK 2018 di 38 kabupaten/kota di Jatim
1. Kota Surabaya Rp3.583.312,61
2. Kabupaten Gresik Rp3.580.370,64
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.577.428,68
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.574.486,72
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.565.660,82
6. Kabupaten Malang Rp2.574.807,22
7. Kota Malang Rp2.470.073,29
8. Kota Batu Rp2.384.167,93
9. Kabupaten Jombang Rp2.264.135,78
10. Kabupaten Tuban Rp2.067.612,56
11. Kota Pasuruan Rp2.067.612,56
12. Kabupaten Probolinggo Rp2.042.900,06
13. Kabupaten Jember Rp1.916.983,99
14. Kota Mojokerto Rp1.886.387,56
15. Kota Probolinggo Rp1.886.387,56
16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.881.680,41
17. Kabupaten Lamongan Rp1.851.083,98
18. Kota Kediri Rp1.758.117,91
19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.720.460,77
20. Kabupaten Kediri Rp1.713.400,05
21. Kabupaten Lumajang Rp1.691.041,12
22. Kabupaten Tulungagung Rp1.671.035,77
23. Kabupaten Bondowoso Rp1.667.505,41
24. Kabupaten Bangkalan Rp1.663.975,05
25. Kabupaten Nganjuk Rp1.660.444,69
26. Kabupaten Blitar Rp1.653.383,98
27. Kabupaten Sumenep Rp1.645.146,48
34. Kabupaten Ngawi Rp1.569.832,19
28. Kota Madiun Rp1.640.439,34
29. Kota Blitar Rp1.640.439,34
30. Kabupaten Sampang Rp1.632.201,84
31. Kabupaten Situbondo Rp1.616.903,62
32. Kabupaten Pamekasan Rp1.588.660,76
33. Kabupaten Madiun Rp1.576.892,91
35. Kabupaten Ponorogo Rp1.509.816,12
36. Kabupaten Pacitan Rp1.509.816,12
37. Kabupaten Trenggalek Rp1.509.816,12
38. Kabupaten Magetan Rp1.509.816,12

Rate this article!
Tags: