UMP Jatim Naik 7,8%, Buruh Tuntut UMK Naik 13%

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Pemprov, Bhirawa
Upah Minimun Provinsi (UMP) resmi mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen pada tahun 2023. Hal ini setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Dalam SK tersebut dijelaskan besaran UMP Jatim sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Kenaikan UMP sebanyak 7,8% ini cukup signifikan jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 yang hanya sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.
Dalam SK tersebut ditegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Selanjutnya, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.
“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8% ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah menjelaskan.
Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. “UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan ,” jelasnya.
“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya
Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaannyang melanggar tentang pengupahan karyawan. “Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya
“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha.,” tegas Khofifah.
Khofifah menyampaikan bahwa dirinya dan tim Pemprov telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13%. Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan ,” ucap Khofifah sapaan lekatnya
Diakhir, Orang Nomor Satu di Pemprov Jatim ini menyampaikan bahwa penetapan UMP Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak, ” pungkasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan kenaikan UMP Jatim tahun 2023 mencapai 7,86 persen. “Penetapan UMP 2023 sudah final,” katanya, Senin (28/11).
Sementara itu, Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menghargai keputusan Gubernur Khofifah. Meskipun, pada dasarnya UMP ini hanya merupakan formalitas untuk menggugurkan kewajiban. Sebab, di Jatim 38 kabupaten/ kota telah menggunakan acuan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
“Ini merupakan solusi bagi buruh di Jatim, tetapi kami juga menyadari bahwa pengusaha juga sedang menjerit karena pasar ekspor sangat lesu, resesi global, perang Rusia dan Ukraina yang berpengaruh terhadap ekonomi global,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi Senin (28/11).
Fauzi mengakui, bukan keputusan yang mudah bagi Gubernur Khofifah untuk menetapkan UMP yang mampu mengakomodir dua kepentingan besar, yakni buruh dan pengusaha. Apalagi kenaikan UMP tahun ini terbilang sangat tinggi sekali. Sementara pengusahan, diakuinya pasti juga akan tetap berusaha mempertahankan kelangsungan bisnisnya.
“UMP ini penting untuk menegaskan agar kabupaten/kota mematuhi ketentuan ini. Setidaknya kabupaten/ kota tidak menetapkan UMK di bawah UMP,” ujar Fauzi.
Terkait UMK yang akan ditetapkan 10 hari lagi, Fauzi menegaskan buruh menuntut kenaikan sebesar 13 persen. Meskipun demikian, pihaknya mempersilahkan Gubernur Khofifah untuk mengambil sikap dalam merespon tuntutan pekerja.
“Kami sadar para pengusaha akan menolak dan mengancam akan melakukan PHK secara besar-besaran. Tapi kami berdoa semoga para pengusaha mau menyadari hal ini dan kita akan bertemu di (pembahasan) UMK untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa membunuh dunia industry,” pungkas Fauzi. [tam.rac.wwn]

Tags: