Upah Buruh Bebas Pajak

PajakRevisi UU perpajakan sedang dilakukan untuk “menyelamatkan” upah buruh, agar tetap utuh. Tahun 2016, rata-rata UMK (upah minimum kabupaten dan kota) telah melebihi Rp 3 juta per-bulan. Angka itu berpotensi berkurang, karena akan terkena pungutan pajak penghasilan (PPh). Walau sebenarnya, UMK hanya berada persis pada ambang KHL (kebutuhan hidup layak). Bahkan jika harga kebutuhan pangan naik, UMK akan tersedot.
DPR telah menyetujui revisi PPh, dengan pertimbangan utama UMK. Kini, plafon terendah PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dinaikkan menjadi Rp 54 juta per-tahun. Pagu ini berlaku untuk WP (wajib pajak) buruh lajang maupun yang telah berkeluarga. Artinya, penghasilan yang terkena PPh, minimal sebesar Rp 4,5 juta per-bulan. PPh yang dimaksud adalah, gaji pokok plus berbagai tunjangan, yang dahulu terkena PPh penghasilan gabungan.
Dengan kenaikan PTKP, UMK di seluruh Indonesia akan bebas pajak (PPh). Untuk WP buruh yang telah berkeluarga, memiliki pagu PTKP lebih tinggi. Yang memiliki 2 anak, PTKP terendah mencapai Rp 67,5 juta per-tahun (Rp 5,625 juta per-bulan). Penghasilan gabungan yang memperoleh penetapan PTKP, bisa sampai mencapai take home-pay Rp 126 juta (Rp 10,5 juta per-bulan). Plafon ini khusus  untuk pekerja senior (mandor atau manajer) yang berkeluarga dengan tiga anak.
Upah akan utuh, tetapi penghasilan pemerintah akan menyusut. Terdapat potential loss sekitar Rp 18 trilyun. Tapi ini tak seberapa jika dibanding APBN yang telah sebesar Rp 2.200 trilyun. “Kehilangan” itu bisa tergantikan oleh PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPn, karena makin meningkatnya berbagai transaksi barang-barang konsumsi. Termasuk dari perhotelan dan restoran yang makin meningkat tajam.
Maka buruh akan memiliki posisi tawar ke-ekonomi-an lebih “berkeadilan.” Sejak akhir tahun 2015, standar upah buruh di-kalkulasi dengan menyertakan pertumbuhan ekonomi. Juga terdapat tambahan “bonus” inflasi, serta bonus perhitungan KHL (Kebutuhan Layak) yang direvisi setiap 5 tahun. Konon, gagasan pemerintah ini untuk menghindari rezim upah murah, yang dianggap melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Tetapi pemerintah wajib berupaya keras melindungi kondisi investasi.
Seluruh pengusaha, wajib mematuhi standar UMK (Upah Minimum Kabupaten dan Kota). Selain itu, pengusaha juga harus dilindungi dari aksi pungli (pungutan liar) oleh birokrasi maupun aparat pemerintah lainnya. Selama ini konon, nilai pungli ditaksir mencapai 23% dari total nilai produksi. Sedangkan UMK hanya sekitar (maksimal) 12%. Jika pungli telah benar-benar dibersihkan, maka pengusaha bisa memberi upah lebih besar dibanding UMK.
Nominal UMK, selama ini ditetapkan dengan SK Gubernur, berlaku di seluruh propinsi, dengan nominal berbeda pada tiap kabupaten dan kota. Ketetapan tersebut berdasar kesepakatan bersama tripartit. Yakni, pemerintah, asosiasi buruh dan asosiasi pengusaha (Apindo). Biasanya, buruh selalu dalam posisi tawar underdog. Sehingga nominal lebih ditentukan oleh pemerintah daerah bersama pengusaha. Unsur utama dalam UMK adalah KHL. Ironisnya, metode pemerintah dalam penetapan KHL masih menggunakan standar minimal.
Buruh atau pegawai berhak memperoleh kelayakan upah, sebagaimana dijamin UUD 1945 pasal 28D ayat (2), yang mengamanatkan: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Pemda (propinsi dan kabupaten serta kota) memiliki kewajiban menegakkan amanat UUD ini sebagai upaya minimal pensejahteraan penduduknya. Lebih lagi jika penduduknya menuntut pelaksanaan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Kepala daerah-nya pasti lebih kelimpungan.
Kini kalangan bendaharawan perusahaan dan berbagai instansi pemerintah mesti cermat menghitung PPh. Penghasilan yang tidak melebihi PTKP tidak perlu dipungut pajak.

                                                                                                           ————– 000 —————-

Rate this article!
Upah Buruh Bebas Pajak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: