Urgensi Transparansi Keuangan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oleh :
Atikah Filzah
Mahasiswa Jurusan Akuntansi FEB Universitas Muhammadiyah Malang

Sejahtera menurut masyarakat umum adalah apabila telah memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan juga mapan secara finansial. Salah satu kebutuhan hidup yang layak adalah tersedianya fasilitas umum di tempat tinggal dengan baik. Seiring berjalannya waktu, banyak developer properti berlomba lomba untuk meningkatkan kualitas dari fasilitas di Kawasan propertinya. Hal ini akan membuat harga properti di kawasan tersebut tinggi. Kondisi ini membuktikan bahwa fasilitas umum yang lengkap di kawasan tempat tinggal akan membuat masyarakat atau penghuni nyaman sehingga dapat dikatakan masyarakat sejahtera.

Fasilitas umum seperti jalan, taman bermain anak anak dan fasilitas lainnya di tempat tinggal yang baik tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat kota dan kaum menengah keatas. Masyarakat desa juga membutuhkan fasilitas tempat tinggal yang nyaman untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Namun dapat diliat secara lansung bahwa fasilitas di sebuah desa sangat kurang dari standar kesejahteraan masyarakat umum sendiri. Seperti jalan yang rusak dan sumber mata air yang sedikit.

UU Desa membuka lebar akses masyarakat mendapatkan informasi mengenai pemerintahan desa, seperti disebut dalam Pasal 68 Ayat (1), yaitu: Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memperoleh pelayanan yang sama dan adil; dan menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Prinsip transparansi seperti adanya keterbukaan dan mewujudkan hak dari masyarakat untuk ikut menganalisis atau sekedar mengetahui mengenai transaksi baik perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penanggungjawaban yang berkaitan dengan APBDesa sangatlah penting untuk mencegah penyelewengan yang dilakukan oleh pihak yang tidak profesional. Tetapi, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak rahasia desa. Publikasi APBDesa sendiri dapat dipublikasikan melalui website desa.

Transparansi ini akan mencegah aparat desa untuk melakukan penyelewengan, karena realisasi APBDesa mereka dapat diakses dan ditelusuri oleh masyarakat umum. Hal ini akan membuat desa semakin maju. Pemerintah telah mengeluarkan biaya yang besar untuk pembangunan desa melalui APBDesa sendiri. Bahkan desa sendiri masih memiliki pemasukan yang lain seperti pendapatan asli desa, bagian retribusi dan pajak serta banyak lainnya. Pendapatan desa dapat ditingkatkan melalui pendapatan asli desa dengan meningkatkan usaha milik desa. Seperti mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang terbengkalai dengan disewakan untuk bertani. Kekayaan alam desa seperti tanaman yang melimpah contohnya singkong yang jarang dilirik oleh masyarakat desa dapat dijadikan keripik dengan berbagai varian rasa. Desa yang terdapat di gunung maupun di pesisir laut dapat dijadikan wisata untuk menunjang perekonomian warga sekitar. Seperti berbagai wisata pesisisr pantai yang terdapat di Tuban. Contohnya Pantai Mangrove, Pantai Kelapa, Pantai Pasir Putih dan masih banyak lagi

Melihat kondisi ini seharusnya pembangunan yang dijalankan di desa sudah sangat pesat. Seharusnya sudah tidak ada desa lagi yang mempunyai fasilitas umum yang penting seperti jalan dengan kondisi yang tidak baik. Hal ini disebabkan oleh jalan sendiri merupakan akses utama untuk keluar masuk desa sehingga pembangunan dan keterbukaan desa terhadap dunia luar dapat ditingkatkan sehingga membuat desa semakin maju.

Pemerintahan desa yang baik ditandai dengan tiga hal yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif. Transparansi sendiri berarti dikelola secara terbuka dimana semua anggaran maupun kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa harusnya dipublikasikan dan dapat diawasi lansung oleh masyarakat. Akuntable berarti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Laporan realisasi APBDesa dan semua transaksi yang terjadi haruslah sesuai standar yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Partisipatif bermakna me;libatkan masyarakat didalam prosesnya. Seperti Ketika musyawarah pelantikan kepala desa dan sebagainya diharapkan masyarakat desa dapat terlibat secara aktif.

Beberapa desa masih belum memenuhi standar pelaksanaan pemerintahan desa yang baik. Terutama dari segi transparansi. Dapat dilihat dari sumber internet hanya terdapat beberapa desa di Kabupaten Lamongan yang memiliki website dan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Bahkan data terakhir dari Realisasi APBDesa adalah sekitar tahun 2017. Dimana kondisi ini sangat disayangkan. Kemajuan teknologi ini haruslah dimanfaatkan oleh segenap pihak untuk mamajukan pemerintahan terutama melalui publikasi APBDesa.

Beberapa desa bahkan memang dengan sengaja memutuskan untuk tidak mempublikasikan Laporan Realisasi APBDesa. Pemerintah desa harus membuat kebijakan yang jelas dalam peraturan desa tentang bagaimana cara mendapatkan informasi berupa penyelenggaraan keuangan desa, bentuk informasi ini disampaikan, durasi dan bagaimana caranya untuk mendapatkan informasi ini. Pemerintah desa juga haruslah memberikan beberapa prasarana seperti sarana untuk menyampaikan saran dan kritik mengenai kinerja dari sebuah pemerintahan desa. Sarana ini dapat disediakan secara lansung dengan diletakkan di tempat yg stategis ataupun di kantor balai desa. Selain itu, dapat juga disediakan secara online melalui website.

Anggaran desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) haruslah dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa dan digunakan dengan tanggungjawab yang tinggi. Anggaran ini dapat digunakan untuk kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian warga desa. Seperti ketika membangun fasilitas jalan, bahan baku dan tenaga pekerjanya melibatkan warga desa. Hal ini gar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut dapat berkembang, melihat lagi bahwa dana desa digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan seluruh desa.

Dengan angka fantastis yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk untuk membangun desa, kepala desa dan perangkatnya haruslah mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Hukum yang diberikan juga haruslah dterapkan secara tegas. Hal ini dapat direalisasikan dengan adanya transparansi keuangan desa sehingga dapat dipantau lansung oleh masyarakat. Namun, jika keuangan ini dapat dikelola dengan baik maka masyarakat akan mendapatkan kemanfaatkan baik dari sisi ekonomi, infrastruktur pendidikan, kesehatan maupun yang lainnya. Disisi lain dapat dilihat bahwa pemerintah masih belum maksimal dalam mengawasi pemerintah karena beberapa hal seperti keuangan yang tidak transparan, atau prasarana dan fasilitas yang tidak memadai. Hal ini menggelitik beberapa orang bahkan saya sebagai penulis untuk mengangkat isu ini.

Secara hukum, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang harus dipublikasikan kepada masyarakat. Dengan memerhatikan prinsip kerahsiaan dari pemerintah desa. Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk APBDesa tidaklah sedikit. Sudah seharusnya dana tersebut digunakan secara baik dan benar. Tetapi fakta dilapangan terdapat banyak desa yang tidak mempunyai fasilitas umum yang baik. Sehingga kondisi ini menuntut masyarakat untuk ikut serta memperhatikan keuangan desa supaya tidak terjadi penyelewengan keuangan desa. Setiap desa haruslah memanfaatkan teknologi dengan mempublikasikan Realisasi APBDesa untuk membangun kepercayaan masyarakat serta mengurangi tingkat kecurangan sehingga dapat meningkatkans kesejahteraan masyarakat.

——— *** ———-

Tags: