Urus Penetapan Ahli Waris di Sidoarjo, Bisa Melalui Aplikasi SIPRAJA

Petugas memberi contoh kepada peserta dari kecamatan dan desa, cara mencetak secara mandiri hasil penetapan ahli waris lewat aplikasi SIPRAJA. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Aplikasi SIPRAJA atau Sistim Pelayanan Rakyat Sidoarjo, semakin lama, semakin banyak keperluan masyarakat di Kab Sidoarjo yang bisa dilayani, dari aplikasi yang sudah dilaunching sejak tahun 2019 lalu itu.

Kabag Administrasi Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Asmara Hadi SSTP MM, menyampaikan saat ini pihaknya sedang merintis untuk bisa melayani masyarakat Sidoarjo dalam hal penetapan masalah ahli waris.

Dijelaskan Asmara, apabila layanan ini sudah siap, maka masyarakat Sidoarjo hanya cukup di rumah saja, tetapi keperluannya sudah bisa terselesaikan.

Saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan 18 Camat di Sidoarjo, berkoordinasi dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Kemudian, akan melakukan pelatihan kepada petugas admin yang ada di desa dan kecamatan.

“Layanan ada di tingkat desa dan kecamatan. Setelah ditetapkan oleh PN dan PA, maka akan diinfokan lewat SIPRAJA. Masyarakat juga bisa mencetak sendiri hasil penetapan ahli waris itu,” ujar Asmara, Senin (28/11) kemarin, di ruang pertemuan delta graha Setda Sidoarjo, disela-sela memberikan sosialisasi kepada perwakilan dari 18 kecamatan dan perwakilan dari desa di Kab Sidoarjo.

Disampaikan Asmara status aplikasi SIPRAJA ini, kini sudah masuk dalam kategori SIPRAJA 3. Sistimnya terus dilakukan penyempurnaan. Pada awal tahun 2022, sistimnya yang masih link, saat ini sistimnya ditingkatkan menjadi API atau aplication programing interface. “Aplikasi ini grand launchingnya kita lakukan pada 31 Januari 2023. Saat HUT Kab Sidoarjo,” kata Asmara.[kus.ca]

Tags: