Usaha Non-Pertanian Meningkat 15,66 Persen

Foto: ilustrasi

Madiun, Bhirawa
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun mencatat jumlah usaha non-pertanian di wilayah setempat berdasarkan hasil pendaftaran Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) meningkat 15,66 persen dibandingkan dengan Sensus Ekonomi 2006 (SE06).
Sesuai data, jumlah usaha non-pertanian di Kota Madiun berdasarkan hasil pendaftaran SE2016 mencapai 33.765 usaha. Meningkat sebesar 15,66 persen dari SE06 yang mencapai 29.195 usaha.
“Sebanyak 33 ribu usaha yang terdaftar pada SE2016 tersebut dikelompokkan dalam 15 kategori lapangan usaha sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2015,” ujar Kepala BPS Kota Madiun Firman Bastian kepada wartawan, di Madiun, Selasa (18/7).
Menurut dia, 15 kategori KBLI tersebut di antaranya, pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; konstruksi; penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; real estat; jasa perusahaan; informasi dan komunikasi; dan jasa lainnya.
Hasil pendaftaran SE2016 menunjukkan bahwa distribusi usaha menurut lapangan usaha, didominasi oleh lapangan usaha perdagangan besar dan eceran yang mencapai sebanyak 13.221 usaha atau 39,16 persen dari seluruh usaha/perusahaan yang ada di Kota Madiun.
Kemudian diikuti oleh lapangan usaha penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 8.165 usaha atau 24,18 persen, dan industri pengolahan sebesar 3.383 usaha atau sebesar 10,02 persen. “Selebihnya, atau sekitar 26,64 persen merupakan lapangan usaha lainnya,” kata Firman Bastian lebih lanjut.
Sedangkan bila dibedakan menurut skala usaha, jumlah usaha di Kota Madiun dikategorikan berskala usaha mikro kecil (UMK) yang mencapai 32.830 usaha atau 97,23 persen dan sisanya merupakan usaha menengah besar (UMB) yang mencapai 935 usaha atau 2,77 persen.
Sementara dari sisi jumlah tenaga kerja, sejalan dengan jumlah usaha, didominasi oleh lapangan kerja yang berasal dari usaha perdagangan besar dan eceran sebanyak 29.380 tenaga kerja atau 28,41 persen dari tenaga kerja yang ada di Kota Madiun.
Firman menambahkan, kegiatan pendaftaran usaha yang dilakukan pada tahun 2016 merupakan tahap awal dari SE2016. Berdasarkan hasil pendaftaran tersebut diperoleh kerangka sampel usaha berskala mikro dan kecil, serta direktori usaha berskala menengah dan besar di Kota Madiun.
Pada tahun 2017 akan dilaksanakan kegiatan SE2016 lanjutan, berupa pendataan rinci terhadap UMK dan UMB. Di mana, pencacahan terhadap UMK akan dilakukan secara sampel, sedangkan untuk UMB dilakukan secara lengkap kecuali kategori perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor).
“Pencacahan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai struktur ketenagakerjaan, permodalan, biaya dan produksi, prospek usaha dan lainnya tentang usaha di Kota Madiun,” ujarnya. [ant]

Tags: