Usai Diperiksa Bareskrim, BW Tak Ditahan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto (BW) keluar diiringgi para pegawai KPK menggantar kepergiannya akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto (BW) keluar diiringgi para pegawai KPK menggantar kepergiannya akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Jakarta, Bhirawa
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak menegaskan bahwa tersangka kasus dugaan memerintahkan saksi bersaksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalteng), Bambang Widjojanto tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis.
“Kami simpulkan pemeriksaan BW sudah selesai. BW belum ditahan,” kata Victor, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4) kemarin.
Menurut dia, BW berlaku kooperatif sehingga Polri tidak menahannya. “Kalau beliau nggak kooperatif, akan ditahan. Tapi dia kooperatif, jadi nggak ditahan,” katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah bakal ada pemeriksaan berikutnya terhadap BW. Menurut Victor, bila keterangan BW masih diperlukan, maka akan ada panggilan pemeriksaan berikutnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya delapan orang saksi kasus BW meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa diintimidasi.
LPSK pun pada Rabu (22/4) langsung mendatangi Bareskrim Polri untuk mengkonfirmasi apakah delapan orang tersebut benar-benar saksi kasus BW.
“LPSK datang ke kami, mereka bertanya apa benar delapan Orang itu saksi BW. Saya jawab, iya, mereka saksi BW,” kata Victor.
Menurutnya, LPSK pun langsung bertolak ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah untuk menyelidiki kebenaran intimidasi yang diterima oleh delapan saksi tersebut. “Nanti kita tunggu hasil penyelidikan LPSK itu untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
BW diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 11.35 WIB hingga 16.30 WIB. Saat keluar dari Gedung Bareskrim, ia pun langsung bergegas masuk ke kendaraan Kijang Innova hitam bernopol B 1131 URO.
Tak banyak kata yang terucap dari BW saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan.
“Ini tas saya isi baju,” kata BW ketika wartawan bertanya kesiapannya ditahan.
Innova hitam itu langsung melaju meninggalkan halaman Bareskrim.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.  [ant.ira]

Tags: