Utang Non Pokok PDAM Kab.Malang Rp5,9 M

Eko Priyo Ardianto

Eko Priyo Ardianto

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Pusat berencana menghapus utang non pokok kepada 114 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seluruh Indonenesia, termasuk PDAM Kabupaten Malang.
Menurut, Kepala Bagian Umum (Kabag) Umum PDAM Kabupaten Malang Eko Priyo Ardianto, Rabu (3/2), kepada Bhirawa, hutang pokok PDAM kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 7,8 miliar, sedangkan pinjaman hutang non pokok seperti bunga dan denda PDAM setempat sebesar Rp 5,9. Namun dalam perjalanannya, PDAM saat itu tidak pernah mengangsur hutang kepada pemerintah, sehingga utang menjadi membengkak karena terkena bunga dan denda.
“Beban utang menjadi Rp 24 miliar itupun sudah plus bunga,” kata dia.
Ia menjelaskan, karena setiap tahun PDAM Kabupaten Malang selalu menambah keuntungan dari pengelolaan air, maka pada 27 September 2012 sudah membayar utang kepada pemerintah sebesar Rp 13 miliar. Sehingga tanggungan pinjaman PDAM kepada pemerintah kini tinggal pinjaman hutan non pokok yakni sebesar Rp 5,9 miliar. Jika pemerintah berencana akan menghapuskan bunga dan denda, maka akan meringankan PDAM Kabupaten Malang.
“Pihaknya sudah mengajukan penghapusan atau pemutihan hutang denda dan bunga kepada pemerintah melalui Departemen Keuangan (Depkeu), tapi Tim Komisi Teknis (Komtek) meminta PDAM Kabupaten Malang diwajibkan menyusun Bisnis Plant (rencana program 5 tahun),” terang Eko.
Saat itu, kata dia, PDAM Kabupaten Malang mendapatkan bantuan pinjaman dari Pemerintah Pusat pada 1994. Sedangkan besarnya uang pinjaman itu, digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana PDAM. Dengan pinjaman dana yang diterima PDAM, dalam kurun waktu 22 tahun terakhir ini, pihaknya mampu mencakup pelayanan air bersih di 26 kecamatan, dari 33 kecamatan.
“Kini PDAM memiliki jumlah pelanggan yang tersebar di seluruh Kabupaten Malang yakni mencapai 95 ribu pelanggan atau Sambungan Rumah (SR). Sedangkan target kami, pada akhir tahun ini bisa mencapai 100 ribu pelanggan,” ujarnya.
Eko menambahkan, pengajuan penghapusan atau pemutihan bunga dan denda dari pinjaman pokok tersebut, pada prinsipnya bisa diterima oleh Depkeu, asalkan PDAM Kabupaten Malang bisa memperbaiki atau lebih meningkatkan cakupan pelayanan air bersih pada masyarakat, hal itu yang diminta oleh Tim Komtek. Sedangkan Tim Kontek tersebut terdiri dari Depkeu, PU, BPK, BPKP, dan Pengawas PDAM. Selain itu, ia juga menegaskan, ada 8 sasaran yang diminta Tim Komtek kepada PDAM Kabupaten Malang, agar bisa penghapus bunga dan denda dari hutang pokok, maka 8 sasaran itu yang dilakukan. Seperti menekan kehilangan air, cakupan pelayanan, tarif rata-rata dan harga tarif dasar, rasio pegawai, laba, pendapatan, recovery, dan investasi.
“Kami sangat optimis akan bisa memenuhi permintaan Tim Komtek tersebut, yang selanjutnya bisa menghapus bunga dan denda. Dan saat ini pihaknya sudah menjalankan persyaratan apa yang diminta oleh Tim Komtek, agar bisa menghapuskan hutang non pokok atau bunga,” tandas Eko. [cyn]

Tags: