UU Minerba Tak Langgar Konstitusi

hauling_tambang_batu_baraJakarta, Bhirawa
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan menilai ketentuan larangan ekspor bahan baku tambang (law material) dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Norma Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba belum selesai karena masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” kata Yusril saat memberi keterangan sebagai ahli sidang pengujian UU Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.
Yusril mengatakan materi kedua pasal materi tidak bisa langsung dikatakan bertentangan konstitusi atau tidak, karena pengaturan secara teknis dalam aturan yang lebih rendah.
“Kalau ada norma undang-undang yang dinilai multitafsir, tetapi ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan seterusnya,” katanya.
Menurut Yusril, kedua norma itu memang sengaja dirumuskan seperti itu agar pemerintah lebih mudah mengaturnya secara lebih flexible ke dalam peraturan yang lebih rendah, sehingga lebih mudah diubah tanpa perlu mengubah UU Minerba.
Sedangkan ahli lainnya, Hikmahanto mengatakan larangan ekspor bahan mentah tambang ini justru merupakan amanah dari rakyat.
“Bagi rakyat Indonesia sudah tidak mau lagi bila kandungan dalam tanah air sekedar diekspor tanpa ada nilai tambah,” kata pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia ini.
Hikmahanto juga berharap Indonesia tidak mengulang kembali pengalaman di sektor minyak dan gas bumi.
“Minyak Indonesia tidak dimurnikan di Indonesia. Indonesia justru harus menjual ke luar negeri, di luar negeri setelah disuling baru dibeli Indonesia. Tentu ini akan mempengaruhi harga,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus didukung menerapkan larangan impor bahan baku mentah yang diimplemantasikan dalam pasal 102 dan 103 UU Minerba.
“Dalam jangka pendek para pelaku usaha tentu akan dirugikan. Kerugian pelaku usaha merupkan ‘collateral damage’ yang seharusnya menganggu visi dan fokus pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat dalam Pasal 33 UUD 1945 yang diinterpretasikan dalam pasal 102 dan 103 UU Minerba,” kata Hikmahanto.
Pengujian Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba ini diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan sembilan perusahaan tambang.
Mereka menilai implementasi kedua pasal itu ditafsirkan pemerintah sebagai larangan ekspor bahan baku mentah tambang sejak terbitnya Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 tanggal 12 Januari 2014 yang mengakibatkan perusahaan rugi/bangkrut, melakukan PHK, dan efisiensi kegiatan usaha. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: