Veronika Ditetapkan sebagai Tersangka Insiden Asrama Papua

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan status Vk sebagai tersangka insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (4,9) di Mapolda Jatim.

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Sehingga dalam kasus ini total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Tri Susanti alias Mak Susi dan Samsul Arifin selaku staf Kecamatan. Penetapan satu tersangka baru ini diungkapkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Kapolda menyatakan, tersangka diketahui berinisial VK atau dalam media sosial twitter berakun Veronica Koman. “Dari hasil gelar semalam, ada seseorang yang kami sebut VK sudah kami kirim dua kali surat panggilan, yang bersangkutan tidak hadir,” katanya, Rabu (4/9).
Tersangka VK ini, sambung Luki, dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.
“Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, dimana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus,” jelasnya.
Alumnus Akpol 1987 ini menyebutkan, ada juga tulisan momen Polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. “Semua kalimat diinikan ke dalam bahasa Inggris,” tegasnya.
Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, VK pun dijerat dengan Pasal berlapis oleh Polisi. Diantaranya, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. “Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis,” ucap Luki.
Ditanya mengenai status kewarganegaraan VK, Luki menyebut jika tersangka masih memiliki KTP Indonesia. Jenderal bintang dua ini mengungkapkan bahwa, dari catatan Polda Jatim, VK memang dikenal sebagai sosok yang selalu hadir ketika ada gejolak Papua.
Diantaranya pada akhir 2018, VK juga mendampingi mahasiswa Papua Jalan Kalasan yang diamankan ke Polrestabes. Pengamanan itu dilakukan untuk menghindari bentrokan dengan ormas. Saat insiden di asrama mahasiswa Papua beberapa hari lalu, VK tidak ada di lokasi. Tapi di media sosial postingannya memprovokasi.
“Saat ini VK berada di luar negeri. Untuk itu, kami akan bekerjasama dengan Mabes Polri dan juga Interpol untuk bisa memproses VK,” tanda Luki.
Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu. [bed]

Tags: