Wabup Malang Jamin Tak Ada Makelar Jabatan

HM Sanusi.

HM Sanusi.

(Jjelang Rotasi Pejabat Eselon di Pemkab)
Kab Malang, Bhirawa
Menjelang rotasi pejabat eselon di lingkungan Pemkab Malang, disinyalir makelar jabatan gentayangan mencari mangsa. Rotasi pejabat tersebut, berkaitan dengan disahkannya pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) oleh Anggota DPRD Kabupaten Malang. Secara otomatis akan ada pengurangan SKPD, karena ada peleburan. Bahkan, kepala dinas yang menjabat saat ini, belum tentu menjabat kembali. Hal itu yang membuat para makelar jabatan gentayangan, dan makelar itu selalu menyebutkan orang dekatnya Bupati Malang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (29/9), kepada Bhirawa, mengingatkan jika ada makelar jabatan yang menawarkan jasa agar menjadi kepala dinas atau jabatan yang lainnya, maka segera laporkan pada bupati atau wakil bupati.
“Rotasi pimpinan SKPD murni melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sehingga jika ada makelar yang katanya bisa menjadikan kepala dinas dan jabatan lainnya, itu bohong,” tegasnya.
Dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Malang yang akan menjabat pada posisi eselon, itu memerlukan seleksi yang cukup ketat. Sehingga tidak asal comot untuk dijadikan pimpinan SKPD. Karena yang menjadi pipimpinan SKPD tidak hanya harus memiliki kemampuan di bidangnya saja, tapi mereka harus pernah menduduki beberapa jabatan setingkat Kepala Bagian (Kabag).
“Apalagi saat ini, Bupati Malang H Rendra Kresna sudah menegaskan agar pimpinan SKPD harus meningkatkan kinerjanya. Bupati pun juga melakukan memorandum of understanding (MoU) pada para kepala dinas terkait capaian target kinerjanya,” ungkap Sanusi. Sehingga, kata mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang ini, jika masyarakat menemukan makelar jabatan, jangan segan-segan melaporkannya pada dirinya  maupun kepada pihak Kepolisian.
Di kesempatan itu, Sanusi juga menambahkan, dengan disahkannya SOTK oleh Anggota DPRD, maka perombakan SKPD diajukan kepada Gubernur Jawa Timur agar untuk fasilitasi dan evaluasi. Sedangkan perombakan SKPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Pemerintah Provinsi. Dalam proses fasilitasi berlangsung, terang dia, maka efektifnya selama 15 hari setelah didok oleh anggota dewan.
“Bupati sudah diperbolehkan mengubah atau mengocok ulang susunan pejabat di lingkungan Pemkab Malang. Dan hal itu juga berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandasnya. [cyn]

Tags: