Layanan e-KTP Kota Batu Bisa di Puskesmas

Kepala Dispenduk Capil Kota Batu, Maulidiono.

Kepala Dispenduk Capil Kota Batu, Maulidiono.

Kota Batu, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Batu terus berupaya meningkatkan layanannya ke masyarakat. Tak hanya memberikan pelayanan di Kantor Desa dan Kelurahan, mereka juga mulai membidik fasilitas umum (fasum) yang lain. Salah satunya pemberian layanan kependudukan di Puskesmas.
Untuk pelayanan kependudukan di Puskesmas ini, Dispendukcapil akan memanfaatkan Mobil Pelayanan Kependudukan Keliling (MPKK). Dan jadwal kedatangan MPKK ini juga sudah dibuat untuk 5 puskesmas yang ada di Kota Batu. Jadwal ini sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui RW dan RT.
“Semua jenis pelayanan bisa dilayani di mobil keliling ini, kecuali pelayanan nikah non muslim, karena harus mendatangkan saksi dalam proses tersebut,” ujar Kepala Dispendukcapil Batu, Maulidiono, Kamis (29/9).
Pelayanan yang bisa dilakukan adalah perekaman e-KTP, pencetakan, pembuatan akta kelahiran hingga keperluan lainnya.
“Sama halnya seperti datang ke kantor pelayanan di Balai Kota Among Tani, para pemohon tetap harus membawa persyaratan dan berkas yang dibutuhkan, karena itulah kita jauh hari sudah kita sosialisasikan agar mereka membawa persyaratannya,” jelas Maulidiono.
Untuk mengurangi antrean pelayanan di Balai Kota Among Tani, sepekan ini Dispenduk Capil mulai menerapkan jadwal antrean. Jika dalam sehari ada 300 pemohon, maka nomor antrean 1 hingga 150 pemohon harus datang pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00. Sedangkan antrean 151 hingga nomor antrean 300 harus datang pukul 13.00 hingga pukul 16.00.
“Cara ini ternyata manjur untuk mengurangi antrean di kantor pelayanan. Sudah tidak terlihat antrean yang panjang lagi,” tambahnya.
Dalam memaksimalkan pelayanan e-KTP, sempat muncul wacana bahwa e-KTP yang sudah jadi akan diantarkan petugas Dispendukcapil ke rumah pemiliknya. Namun wacana ini terganjal adanya proses aktivasi yang harus dilakukan dengan sidik jari dengan menggunakan mesin yang hanya ada di Kantor Dispendukcapil. Dalam kesempatan itu, Maulidiono juga mengatakan bagi masyarakat yang sudah memiliki E-KTP yang masa berakhirnya tertera tahun 2017, secara otomatis hal itu tidak berlaku lagi.
“Tidak usah urus E-KTP lagi, meski tertera masa berlaku sampai tahun 2017, karena E-KTP itu berlaku seumur hidup,” tegas Maulidiono. [nas]

Tags: