Wacana Pengaktifan Kembali Tim Pemburu Koruptor

Akhir – akhir ini Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang notabenenya pernah aktif di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan dihidupkan kembali. Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Wacana pengaktifan TPK tersebut, sekaligus bertujuan untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Joko Tjandra yang sampai saat ini masih buron. Wacana pengaktifan kembali TPK itupun, mendapat respon dan perhatian publik yang beragam.

Melangsir dari cnnindonesia.com (12/7), pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor yang anggotanya diikuti sejumlah kementerian lembaga untuk menangkap buronan pelaku korupsi. Mulai dari pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun, landasan hukum atau payung hukum untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah akan memperpanjang aturan hukum terkait TPK. Hal tersebut lantaran instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 terkait TPK telah habis masa berlakunya.

Merunut rekam jejak keaktifan dari TPK dalam menangkap buronan kasus korupsi kelas kakap terbilang bagus. Terbukti, tim TPK di tahun 2006 berhasil menangkap mantan Direktur Bank Sertivia David Nusa Wijaya yang menjadi tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,3 triliun. Dilanjutkan, dengan penangkapan Direktur Bank Global Irawan Salim yang terjerat kasus korupsi senilai Rp 500 miliar dan bos PT Bank Surya, Adrian Kiki Irawan terkait kasus BLBI, sampai negara merugi Rp 1,9 triliun, (kompas.com, 11/7)

Berangkat dari rekam jejak itulah, setidaknya tidak ada yang salah jika Menkopolhukam, Mahfud MD berinisiatif untuk menghidupan kembali TPK. Apalagi, selajutnya bedasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks perilaku antikorupsi Indonesia pada 2020 sebesar 3,84. Angka ini lebih tinggi dari 2019 yang sebesar 3,7. Nilai indeks mendekati 5 yang menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Itu artinya, semangat antikorupsi dan semangat untuk mencapai rangking tinggi dalam CPI (indeks persepsi korupsi) semakin membaik. Jadi, sejatinya, tidak ada yang salah jika kita semua bisa bijak dalam menyikapi wacana tentang pengaktifan kembali tim pemburu koruptor. Selama demi kebaikan negeri dan bangsa ini.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: