Wajib Pajak Bandel Kota Malang Terancam Disandera

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Sejumlah wajib pajak bandel di wilayah kerja Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda)  Kota Malang terancam disandera (“gijzeling”) seperti yang dilakukan Kanwil DJP Jatim III beberapa waktu lalu terhadap dua wajib pajak yang membandel.
Kepala Dipenda Kota Malang Ade Herawanto, Kamis mengatakan ada sejumlah WP di kawasan perumahan mewah yang sudah diingatkan tiga kali, bahkan sudah didatangi. Namun, kalau tetap membandel tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gijzeling.
“Kami sudah mendatangi sejumlah WP tersebut melalui operasi gabungan. Operasi gabungan ini juga dilakukan persuasif, belum sampai melalui jalur hukum. Tetapi kalau masih tetap membandel, kami akan lakukan tindakan gijzeling,” tegas Ade, Kamis (18/6).
Ia mengemukakan tindakan penyanderaan bisa saja dilakukan karena sesuai ketentuan hukum, namun demikian penyanderaan tersebut merupakan jalan terakhir yang bakal ditempuh Dipenda jika WP bersangkutan tetap membandel.
Selain terancam gijzeling, sejumlah WP membandel tersebut juga ada yang sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat, jika tidak ada yang bertanggung jawab di lokasi yang di-BAP, aset (tempat) tersebut langsung diberi garis polisi. Sedangkan papan reklame tetap disegel atau digergaji.
Oleh karena itu, lanjut Ade, pada saat melakukan operasi gabungan bersama beberapa instansi terkait, Dipenda langsung membawa peralatan lengkap. Sebab, dengan cara BAP di tempat atau tindakan lainnya, cukup efektif, sehingga target PAD dari sektor pajak sudah terealisasi 47,96 persen dari target Rp 270 miliar.
“Dari beberapa objek pajak yang membandel, selain sejumlah pemilik rumah mewah, juga kos-kosan. Para pemilik kos-kosan ini menjadikan mahasiswa sebagai kambing hitam, namun kami pasti tetap akan menindaklanjutinya,” ujar Ade.
Perolehan PAD Kota Malang dari sektor pajak yang mencapai 47,96 persen atau sebesar Rp 129,5 miliar tersebut rinciannya adalah pajak hotel sebesar Rp 12,5 miliar dari target Rp 22,1 miliar, pajak restoran sebesar Rp 15,2 miliar dari target Rp 28,4 miliar.
Selain itu, pajak hiburan sebesar Rp 2,4 miliar dari target Rp 4,9 miliar, pajak reklame sebesar Rp 9,7 miliar dari target Rp 18,6 miliar, pajak penerangan jalan sebesar Rp 22,7 miliar dari target Rp 38,6 miliar, pajak parkir sebesar Rp 1,5 miliar dari target Rp 2,5 miliar, pajak air  bawah tanah sebesar Rp 318 juta dari target Rp 749 juta.  Selain itu juga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar Rp 25,1 miliar dari target Rp 53,8 miliar serta BPHTB sebesar Rp 39,9 miliar dari target sebesar Rp 100 miliar. [mut]

Tags: