Wali Kota Batu Ajukan Tahanan Luar Kadiskoperindag

Foto Ilustrasi revitalisasi Pasar Besar Batu unit Pasar sayur merupakan salah satu program yang ditangani Diskoperindag di bawah Sinal Abidin.

Kota Batu, Bhirawa
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mengeluarkan surat pengajuan tahanan luar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Hal ini diperuntukkan untuk salah satu pejabat Eselon II, Sinal Abidin, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi persewaan billboard di Bandara Juanda dan Bali. Akibatnya, Negara mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
ER, panggilan akrab Eddy Rumpoko memastikan bahwa pihaknya tetap mematuhi prosedur hukum yang berjalan dalam kasus dugaan korupsi ini. Adapun pengajuan tahanan luar ini dikarenakan tersangka merupakan pejabat Eselon II di lingkungan Pemkot Batu. “Jadi saya tak ingin ada pekerjaan yang terbengkalai, apalagi tahun ini merupakan tahun terakhir masa jabatan saya,”ujar ER, ditemui di sela launching mobil PMK di Balkot Batu, Minggu (23/7).
Di akhir masa jabatannya, ER berkomitmen untuk menyempurnakan semua program yang telah dibuat bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk dengan Sinal Abidin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu. Hal inilah yang mendasari ER mengeluarkan surat pengajuan tahanan luar untuk Sinal kepada Kejari.
“Jadi bukan karena saya ingin seenaknya, tetapi saya ingin agar semua program saya dapat diselesaikan di akhir masa jabatan saya,”jelas ER. Iapun memastikan pihaknya tetap akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, beberapa hari lalu Kejari telah menetapkan Sinal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sinal diduga melakukan mark-up penyewaan billboard di Bandara Juanda dan Bali.
Akibat penetapan tersangka ini, Kejari melakukan penahanan terhadap Sinal dan menitipkannya di Rutan Kelas 1A Lowokwaru Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Nur Chusniah mengatakan tersangka akan mendekam di balik jeruji sel selama 20 hari sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, terhitung sejak Kamis (20/7).
“SA kami tahan akibat kasus melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam kegiatan publikasi sewa billboard. Tepatnya 2015 silam saat menjabat di Bagian Humas Setda Kota Batu,”ujar Nur Chusniah.
Pihaknya telah melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka. Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 dan atau 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tersangka SA juga ternyata melaksanakan sebagian pekerjaan sewa billboard di Denpasar Bali serta mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa billboard di Juanda tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan tanpa adanya adendum. Atas perbuatan tersangka ini Negara dirugikan sekitar Rp 200 jutaan,” tambah Chusniah.
Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini. Karena saat ini pihaknya masih  melakukan pendalaman dan melengkapi seluruh berkas penyidikan.
Sebelum menetapkan Sinal sebagai tersangka, Kejari juga telah menahan rekanan Pemkot Batu berinisial KYT dari CV Wikra Kallea. Barang bukti yang sudah dikantongi berupa dokumen-dokumen pendukung di antaranya, dokumen kontrak, dokumen lelang dan dokumen laporan pertanggung jawaban.
Mantan Kabag Litigasi dan Non Litigasi Biro Hukum KPK ini menambahkan, apabila 20 hari masa penahanan cukup untuk melengkapi berkas, maka pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan penahanan. Namun jika kelengkapan berkas masih belum tuntas, penahanan bisa diperpanjang sesuai KUHAP.
Adapun terkait pengajuan penangguhan penahanan, Kajari mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan. Karena pihak Kejari masih akan terus menyelidiki kasus tersebut. Jika ada beberapa saksi yang harus digali lebih dalam, maka akan ada perpanjangan penahanan. [nas]

Tags: