Wali Kota Probolinggo Minta Kesadaran Warganya Tentang Larangan Mudik

am malam tetap di berlakukan pada bulan puasa seperti yang terlihat di jalan Cokro.n wiwit agus pribadi/bhirawa

Jam Malam Tetap Berlaku di Kota Probolinggo
Kota Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota Probolinggo mematuhi keputusan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengatakan, larangan mudik yang dibuat pemerintah pusat itu demi kebaikan bersama.

“Ini demi kebaikan kita bersama, guna mencegah penambahan angka kasus Covid-19. Hal ini diungkapkan Wali kota Hadi Zainal Abidin Minggu (11/4).

Menurut Habib Hadi, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk mencegah kedatangan pemudik ke wilayah itu. Pemerintah daerah, kata dia, tak bisa berjalan sendiri dan memerlukan arahan dari pemerintah pusat. Wali Kota Probolinggo itu menjelaskan, larangan mudik berlaku kepada aparatur sipil negara (ASN).

ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo yang nekat mudik akan mendapat sanksi. Sementara untuk masyarakat, Hadi meminta kesadaran diri mereka. “Kita semua memang ingin mudik saat Lebaran. Tapi sekarang masih pandemi,” katanya.

Ia pun meminta masyarakat menahan rasa rindu terhadap kampung halaman. “Kami minta kesadarannya untuk tidak mudik terlebih dahulu. Tahan rasa rindu itu, untuk mudik dan pulang kampung,” kata Wali Kota Probolinggo.

Jika pandemi usai, kata dia, masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa. “Jika pandemi ini usai, sudah bebas untuk ke mana saja. Mudik boleh, wisata boleh. Tetap terapkan protokol kesehatan agar pandemi ini lekas selesai,” tuturnya.

Menjelang Ramadan, Pemkot Probolinggo belum mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan atau warung. Namun, yang dipastikan, Surat Edaran (SE) tentang jam malam tetap berlaku, tandas Wali Kota.

Selama ini, sebelum adanya pandemi Covid-19, biasanya banyak warung mulai buka pukul 17.00 hingga pukul 22.00. Serta, buka kembali pukul 03.30 hingga pukul 05.00. Seperti diungkapkan salah seorang pemilik warung makan di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, Mariati (43).

Ia mengaku, ketika Ramadan, biasanya membuka warungnya sebelum waktu berbuka hingga malam hari. Sekitar pukul 03.30, warungnya buka hingga pukul 05.00. Tujuannya, agar warga yang hendak mencari sahur tidak kebingungan.

“Saya tidak tahu apakah jam itu (jam biasa buka warung) boleh apa tidak. Soalnya setahu saya ada larangan sampai pukul 21.00, apa tetap begitu?” tanyanya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, SE terkait jam malam yang operasionalnya hingga pukul 21.00 akan tetap diberlakukan. Mengingat, saat ini masih dalam kondisi pandemi. “Kalau untuk tutupnya, menurut saya tetap pukul 21.00 sesuai SE nomor 066/741/425.106/2021. Karena saat ini masih pandemi,” jelasnya.

Untuk warung saat Ramadan, masih akan dikoordinasikan dengan Bagian Kesra. Diharapkan ada kejelasan, termasuk ada acuan bagi pemilik warung. Baik yang menyediakan untuk berbuka dan sahur. “Untuk SE buka warung saat Ramadan, masih akan dikoordinasikan dengan Kesra,” kilahnya.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Probolinggo, belum “meyakini” adanya larangan beroperasinya moda transportasi pada 6-17 Mei 2021. Alasannya, sampai kemarin belum menerima surat resmi terkait adanya aturan tersebut.

Ketua Organda Kota Probolinggo Tomy Wahyu Prakoso mengaku, sudah mendengar kabar moda transportasi dilarang beroperasi pada 6-17 Mei. Atau, ketika mudik Lebaran, untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, sampai kemarin pihaknya belum menerima surat resminya.

“Memang ada kabar demikian. Namun, terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 belum diundangkan,” ungkapnya.

Bahkan, sampai kemarin ia mengaku belum menerima salinannya. Apakah sudah ditandatangani dan diundangkan atau belum. “Sabtu (10/4) malam saya cek infonya PM-13 itu belum diundangkan. Siangnya saya cari tahu lagi, katanya belum ditandatangani. Sampai siang ini (11/4), saya belum terima surat resminya. Apakah malam kemarin (11/4) sudah ditandatangani atau belum, saya juga tidak tahu. Yang jelas hingga kemarin siang belum ditandatangani,” ujar Tomy.

Kendati demikian, kata Tomy, jika memang nantinya benar peraturan itu telah diundangkan, pihaknya selaku bagian dari Organda akan mengikutinya. Namun, pemerintah juga perlu memikirkan pengusaha. Sebab, ada kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada karyawannya menjelang Lebaran.

“Jika memang nanti betul sudah keluar aturannya, kami ngikuti saja. Karena itu, untuk memutus mata rantai Covid-19. Cuma ada yang perlu diperhatikan. Pengusaha menjelang Lebaran harus memberikan tunjangan Lebaran kepada karyawannya. Harus ada kebijakan dari pemerintah untuk mencukupi kewajiban tersebut. Paling tidak pemerintah ikut membantu memberikan kewajiban itu,” tambah Tomy.[Wap]

Tags: