Warga Kontra Mahmud Datangi Pengadilan Negeri Gresik

Warga kontra Mahmud saat berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Gresik. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Puluhan warga Desa Banyuwangi, Kec Manyar melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (13/6). Mereka menutut tersangka Mahmud, yang dituding sebagai mafia tanah diadili seberat – beratnya.
Dengan membawa sejumlah poster, mereka melakukan orasi di depan Kantor PN Gresik. Intinya, mereka minta majelis hakim memvonis tersangka Mahmud, Caleg (Calon Legislatif) terpilih DPRD Gresik dari Partai Nasdem Dapil (Daerah Pemilihan) VIII meliputi Manyar, Sidayu dan Bungah itu dihukum seberat-beratnya.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan warga jelang sidang perdana Mahmud yang akan digelar PN Gresik. ”Kami sengaja melakukan aksi ini untuk mengawal jalannya persidangan,” ujar salah seorang peserta aksi.
Sekedar diketahui, Mahmud dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme dalam kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah milik warga. Ini dilakukan Mahmud saat masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Banyuwangi. Kasus ini bermula dari penjualan tanah milik Ainul Hadi warganya seluas 1,3 hektare di Desa Banyuwangi, Kec Manyar, Gresik. Status tanah belum bersertifikat tapi masih petok D bernomor 440 A oleh Mahmud kemudian dijual ke PT BSB (Bangun Sarana Baja). IJB lakukan di Kantor Notaris – PPAT Kamiliah Bahasuan SH, di Jl Panglima Sudirman Nomor 48, Gresik.
PT BSB kemudian menjual tanah itu ke AKR Land difasilitasi Mahmud dengan harga Rp6 miliar. IJB juga dilakukan di Notaris – PPAT Kamiliah Bahasuan SH. Padahal, Ainul Hadi selaku pemilik lahan merasa tak pernah menjual tanahnya seluas 1,3 miliknya itu. Merasa tanahnya diserobot, Ainul Hadi kemudian memblokir tanah miliknya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Akibatnya, AKR Land tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang sudah terlanjur dibeli itu. Merasa ditipu, kemudian PT BSB melaporkan Mahmud ke Polda Jatim. [eri]

Tags: