Warga Kota Malang Diimbau Manfaatkan Sunset Policy II

Sejumlah Wajib Pajak (WP) memanfaatkan Sunset Policy II di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Senin (10/4), kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Pemkot Malang menghimbau kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program Sunset Policy II, untuk  segera bergegas menuju kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), untuk mengikuti program tersebut. Pasalnya, program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan itu bakal berakhir pekan ini.
Imbauan disampaikan  Ir H Ade Herawanto MT,  Senin 10/4 kemarin, karen jika tidak dimanfaatkan bagi mereka yang menugak pajak bisa memberatkan dirinya ataupun keluarganya.
“Bagi WP PBB Perkotaan yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy masih berjalan hingga akhir pekan ini,”seru Ade Herawanto. Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar hingga kurun waktu tahun 2012.
Ade menyatakan,  pogram Sunset Policy itu,  dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tersebut merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Sekaligus sebagai rangkaian kado ulang tahun ke 103 Kota Malang. Sebab, realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
Untuk mengaplikasikan Sunset Policy yang resmi berakhir pada 16 April nanti, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna  mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas. “Silahkan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap jam kerja,”tukas  Ade.
Ia juga menyampaikan, informasi lebih lanjut terkait Sunset Policy bisa menghubungi nomor telepon (0341) 751532 atau datang langsung ke loket layanan BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang. Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak.  Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan olahraga tersebut. [mut]

Tags: