Warga Terdampak Mengadu ke DPRD Kota Malang

tol Malang Pandaan(Ganti Rugi Lahan Tol Ma-Pan Terlalu Murah)
Kota Malang, Bhirawa
50 warga terdampak pembangunan tol Malang Pandaan (MaPan) mendatangi Gedung DPRD Kota Malang. Mereka bertemu dengan Komisi C, untuk menyampaikan keberatan dengan harga tanah miliknya, yang dianggap terlalu murah.
Kali ini warga  diundang untuk melakukan hearing dengan Komisi C, bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto usai memimpin hearing mengatakan dalam proses pembebasan lahan terdampak tol Malang-Pandaan, harus melakukan musyawarah dengan warga.
Selama ini, menurut Bambang tidak ada musyawarah yang dilakukan oleh BPN dengan warga. Ini lanjutnya menyalahi Perpres nomor 71 tahun 2012 dan UU nomor 2 tahun 2014. Karena itu, pihaknya merekomendasikan pada BPN Kota Malang agar melakukan proses musyawarah ulang dengan warga terkait pembebasan lahan.
“Dari hasil musyawarah tersebut nantinya akan menghasilkan berita acara, untuk langkah selanjutnya,” tutur Bambang Rabu (13/4) kemarin. Penetapan ganti rugi untuk warga dalam bentuk bangunan atau uang, itu lanjutnya harus dimusyawarahkan dengan warga, dan tidak bisa dilakukan satu pihak saja.
Sementara itu Norman Subowo, Kasie Hal Tanah BPN Kota Malang menolak jika pihaknya dituduh tidak mematuhi aturan. Sebab berdasarkan Perpres, hal yang perlu dimusyawarahkan dengan warga hanya mengenai bentuk ganti rugi saja. BPN kata Norman, sudah melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan dengan melakulan musyawarah pada 23 November 2015. Dari hasil musyawarah tersebut, warga sepakat ganti rugi uang.
Terkait harga tanah, sambung Norman, bukan kewenangan dia karena ditentukan oleh pihak apraisal. Sementara warga hanya akan mendapat pemberitahuan mengenai nilai ganti rugi.
“Harga ditentukan oleh tim aprisal, bukan BPN warga hanya menerima pemberitahuan saja,” imbuhnya.
Patut diketahui Dari 212 warga yang terdampak pembangunan tol Malang-Pandaan, 99 orang diantaranya telah menyatakan setuju dengan ganti rugi tersebut.
“84 warga sudah menerima uang ganti rugi, 15 orang masih proses pembayaran,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Endi perwakilan warga menegaskan bahwa sikap warga Madyopuro masih tetap kukuh mempertanyakan tentang kevalidan data yang dimiliki panitia serta harga yang belum disepakati warga.
“Masak harga rumah di pinggir jalan kok gak beda jauh dengan rumah yang di dalam kampung di pinggir sungai,” jelas Endi.
Data yang diperoleh media ini menyebutkan harga rumah di pinggir jalan dihargai Rp 3,9 juta/meter sementara yang di dalam kampung dihargai Rp2,7 juta/meter. Inilah yang dipersoalkan oleh sejumlah warga yang meminta dilakukan penyesuaian harga.  [mut]

Tags: