Warga Terima Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol 26 Miliar di Situbondo

PPK jalan tol Probowangi saat memberikan penjelasan tentang tahapan pembayaran dana pembebasan jalan tol. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Mulai Jumat (6/11) kemarin sebagian warga Kabupaten Situbondo sudah menerima dana pembebasan lahan jalan tol total Rp 26 miliar. Warga tersebut diantaranya tersebar di Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo.
Sedikitnya ada 64 bidang tanah milik warga yang akan dilalui pembangunan jalan tol Situbondo-Banyuwangi yang sudah dilakukan pembayaran.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Probowangi Seksi II Wilayah Situbondo, Zulfawardi, sebanyak 64 bidang tanah yang ada di Kecamatan Banyuglugur terdiri dari 35 bidang tanah di Desa Kalianget dan 29 bidang sisanya ada di Desa/Kecamatan Banyuglugur.

“Untuk nilai pembayaran yang ada di Desa Kalianget mencapai Rp 15 miliar. Sisanya untuk warga yang ada di Desa Banyuglugur sebesar Rp 11 miliar,” beber Zulfawardi.

Zulfawardi menegaskan, sebenarnya di Kecamatan Banyuglugur ada 234 bidang tanah yang ada di dua desa. Namun, akunya, baru ada 64 bidang tanah yang terealisasi, sisanya masih menunggu kelengkapan administrasi. Misalnya saja seperti bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Untuk proses kelengkapan dokumen memang sangat penting agar tidak menimbulkan masalah di belakang hari,” jelas Zulfawardi.

Masih kata Zulfawardi, pihaknya membeli tanah masyarakat harus dalam keadaan tidak ada masalah dan tervalidasi. Untuk itu, Zulfawardi menerangkan, pembayaran tanah untuk jalan tol itu merupakan tahapan akhir dari sebuah pembebasan lahan. “Dengan demikian Pemerintah sudah bisa membangun jalan tol di atas tanah tersebut. Proses pembayaran ini tidak dilakukan secara tunai melainkan melalui transfer di bank yang sudah ditunjuk,” urai Zulfawardi.

Zulfawardi menuturkan, untuk pembayaran tanah jalan tol harus sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi. Diantaranya, sebut dia, lahan itu menjadi bagian program pemerintah dalam percepatan ekonomi nasional yang ada di wilayah Kabupaten Situbondo.

Untuk itu, tegasnya, semua tahapan pembebasan jalan tol termasuk di Kabupaten Situbondo dilakukan mengacu pada peraturan yang berlaku. [awi]

Tags: