Warga Tutup Paksa Pabrik Produksi Plastik

Satpol PP Kota Pasuruan menyegel pabrik produksi plastik di Jalan MT Haryono, Kota Pasuruan, Senin (6/3). Sebelumnya, belasan warga sekitar pabrik tersebut melakukan berunjuk rasa hingga penutupan secara paksa. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Kesal dengan kelakuan pihak pabrik yang tak menaati peraturan, membuat warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan melakukan aksi nekat. Yakni berunjuk rasa hingga penutupan secara paksa pabrik produksi plastik di Jalan MT Haryono, Kota Pasuruan, Senin (6/3).
Pantauan dilapangan, belasan warga langsung masuk ke dalam pabrik produksi plastik. Saat penggerebekan, aktivitas karyawan pabrik ternyata masih produksi. Padahal, 5 Januari lalu, pabrik tersebut sudah disegel oleh Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) serta dilarang berproduksi.
Aksi warga semakin memanas, lantaran warga yang sudah masuk ke area produksi dihalang-halangi karyawan pabrik. Sempat ada aksi adu mulut, namun petugas dari Dispol PP datang tepat ke lokasi waktu untuk segera melerai keributan antara warga dan karyawan pabrik.
Warga Kelurahan Mandaran, Abdul Khodir mengaku resah dengan keberadaan pabrik produksi plastik tersebut. Karena pabrik sudah disegel oleh pihak Dispol PP, akan tetapi masih saja berproduksi. “Perusahaan ini sangatlah nakal dan tetap saja produksi. Padahal sebelumnya sudah menyalahi aturan dan sudah disegel aparat Dispol PP Kota Pasuruan,” teriak Abdul Khodir.
Menurutnya, warga sudah tidak nyaman dengan keadaan kembalinya pabrik produksi plastik. Selama ini, baunya membuat warga susah bernafas dan sangat terganggu saat sedang beristirahat. “Baunya sangat tidak enak. Terutama di malam hari yang begitu menyengat. Makanya, kami langsung menggerebek pabrik plastik ini,” kata Abdul Khodir.
Diberitakan sebelumnya, pabrik produksi plastik di Jalan MT Haryono, Kota Pasuruan disegel Satpol PP Kota Pasuruna 5 Januari lalu. Pabrik yang beroperasi sejak April 2016 di pemukiman padat penduduk dilarang beroperasi kembali. Bahkan, di pintu gerbang pabrik ditempel tulisan X warna merah sebagai tanda bahwa pabrik ini disegel.
Pabrik tersebut telah melanggar ijin retribusi ijin gangguan yang tertuang di no 16 Tahun 2011. Tak hanya itu, selain persoalan izin, limbah pabrik ini juga mencemari lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dispol PP Kota Pasuruan melalui Kasi Trantib, Fadholi mengakui bahwa pabrik produksi plastik menyalahi aturan. Karena sudah tiga kali tak menghiraukan, pihaknya akan mengkaji ulang dalam hal pelanggarannya.
“Memang 5 Januari lalu, lokasi pabrik sudah kami segel dan dilarang berproduksi. Karena sudah tiga kali tidak dihiraukan, nantinya kami akan jatuhi sanski lainnya,” kata Fadholi. [hil]

Tags: