Warning Pilgub Jatim, Banyak Warga Tak Dapat Gunakan Hak Pilih

Suasana Rapat Pleno Terbuka hasil Rekapilutasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan jumlah DPS yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Batu, Kamis (15/3).

(Tak Miliki KTP elektronik)
Kota Batu, Bhirawa
Masih banyaknya warga yang belum memiliki KTP Elektronik harus menjadi warning bagi peserta dan penyelenggara Pemilukada serentak baik Pilgub Jatim maupun pemilihan Bupati/Wali kota. Di sejumlah daerah angka warga dengan statsu Tak memenuhi Syarat(TMS) sebagai pemilih cukup besar.
Jelang gelar pesta demokrasi Pemilihan Gubernur 2018, tercatat ada sebanyak 8.265 Warga Kota Batu yang tidak bisa memberikan hak suaranya. Hal ini dikarenakan mereka mendapatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih setelah dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota ini.
Dari data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu dalam Rapat Pleno Terbuka, yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Batu, Kamis (15/3), angka warga Kota Batu yang ditemukan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih cukup banyak, yakni 8.265 orang.
Dikatakan Ketua KPU Kota Batu, Rochani ada beberapa kriteria untuk menentukan seseorang berstatus TMS. Di antaranya, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih anggota TNI/Polri, pemilih pindah domisili, hingga pemilih hilang ingatan, dan pemilih bukan penduduk setempat. Untuk itu kepemilikan e-KTP sangat penting untuk bisa berpartisipasi dalam Pilgub.
Dalam Pleno dengan agenda Rekapilutasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, menetapkan jumlah DPS Kota Batu dalam Pilgub 2018 sebanyak 149.203 pemilih. Kemarin juga disampaikan bahwa sebanyak 1.308 warga Kota Batu hingga saat ini belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Padahal untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018, calon pemilih wajib mengantongi e-KTP.
“Setelah sinkronisasi dengan Dispendukcapil, diketahui daftar pemilih potensial non KTP elektronik ada 1.308 orang. Rinciannya, di Kecamatan Batu ada 322 orang, Bumiaji 820 orang, dan Junrejo 166 orang,”ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Batu, Azhar Chilmi.
Adapun dari hasil pelaporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dalam penyelenggaraan Pilgub mendatang di Kecamatan Batu akan menyiapkan 190 TPS (Pempat Pemungutan Suara). Kemudian di Kecamatan ini terdata ada sebanyak 3049 pemilih baru, dan 4.149 warga tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih, dan 1715 orang harus melakukan perbaikan data pemilih.
Kemudian di Kecamatan Bumiaji akan menyiapkan 124 TPS, dan terdata 2080 orang sebagai pemilih baru, 2252 warga tidak memenuhi syarat, dan 2036 pemilih harus melakukan perbaikan data pemilih.
“Sedangkan di Kecamatan Junrejo akan menyiapkan 97 TPS, dan tercatat sejumlah 1669 pemilih baru, 1864 orang tidak memenuhi syarat, dan 1268 harus melakukan perbaikan data pemilih,”tambah Azhar.
Menyikapi hal ini, Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono menyatakan optimisnya bahwa warga Batu yang saat ini belum memiliki e-KTP akan terpenuhi sebelum pelaksanaan Pilgub. Dikatakan, per tanggal 15 Maret 2018 kemarin, jumlah wajib KTP di Kota Batu ada sebanyak 167.235 orang. Adapun data di KPU, warga yang belum memiliki e-KTP sebanyak 1.308 orang.
“Kita setiap hari bisa mencetak 250 e-KTP atau minim sebulan bisa tercetak 5000 e-KTP. Kita saat ini masih memiliki waktu 3 bulan (sebelum Pilgub). Jadi kita optimis kebutuhan pemilih atas e-KTP akan bisa terpenuhi,”ujar Maulidiono
Sementara di kota Kediri , Ketua KPUD kota Kediri Agus Rofik dalam keteranganya menjelaskan dari hasil rekapitulasi , DPS berjumlah 201 465 untuk pemilih yang belum ber e-KTP diperkirakan berjumlah 14 ribu sekota Kediri . Namun jumlah tersebut termasuk yang belum bisa ditemui saat dilakukan Coklit.
Saat ini pihak KPUD kota Kediri sudah berkordinasi dengan Pihak dispendukcapil untuk segera menerbitkan E- KTP . Dan apabila pihak dispendukcapil belum bisa menerbitkan e KTP ,diminta untuk menerbitkan Surat Keterangan karena untuk mengamankan hak pemilih
” Kita minta dispendukcapil untuk menerbitkan Suket ,untuk mengamankan Hak pemilih ,” pungkas Agus Rofiq
Dia juga menegaskan jika dari hasil rapat pleno disini jumlah tersebut bersifat sementara ,karena ada pemilih yang belum bisa ditemui oleh petugas Coklit saat dilakukan pendataan .” Mungkin karena kesibukan pemilih saat petugas Coklit berkunjung tidak bisa menemui ” ungkap Agus Rofiq saat ditemui usai melakukan rapat pleno
Dari data yang dimiliki oleh KPUD kota Kediri dengan perbandingan pada PIlpres 2014 lalu , Pemilih mengalami penurunan karena beberapa faktor ,Yaitu diantaranya karena meninggal dan pemilih yang saat ini masuk Polri dan juga TNI .
Dia menambahkan, untuk Daftar Pemilih Tetap nanti ( DPT) untuk Pilwali maupun Pilgub terakhir diumumkan oleh KPUD Kota Kediri pada Bulan April nanti .” Untuk DPT akan diumumkan 19 April 2018 nanti ” tambah Agus Rofiq
Terpisah , Mansur Komisioner Bawaslu kota Kediri yang ikut dalam rapat pleno rekapitulasi DPS KPUD kota Kediri meminta agar pemilih yang masih bersurat keterangan dan belum e-KTP untuk segera ditindak lanjuti , pasalnya surat keterangan hanya berlaku selama enam bulan .
” Kalau nanti Suket habisnya tepat pada saat Pilwali pada 27 Juni nanti yang jelas mereka akan kesulitan untuk memilih karena bukti memilih menunjukan e KTP pada petugas ” kata Mansur
Jumlah pemilih yang masih bersurat keterangan sekitar seribu lebih dan yang masih belum E KTP empat belas ribu , Dan bilamana pemilih tidak bisa ditemui oleh petugas Coklit bisa dititipkan ke Ketua RT untuk mendata pemilih . ” Hal itu untuk mengakomodir hak warga untuk memilih ” kata Mansur.
Di Tuban, sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Tuban dan telah ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara, berjumlah 932.247 pemilih dengan rincian, laki-laki 460.203 jiwa dan 472.044 jiwa pemilih perempuan. Mereka tersebar di 20 kecamatan.
“Untuk daftar pemilih potensial Non KTP elektornik totalnya sebanyak 29.764 yang sebagaimana pada lampiran formulir Model AC3-KWK,” terangnya.
Berkaitan dengan adanya pemilih non KTP elektronik itu, KPU Tuban akan berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk dicek di database kependudukan. Sehingga apabila tercatat akan diterbitkan surat keterangan. Sebaliknya, begirtu juga sebaliknya.
“Kalau tidak tercatat maka akan dicoret. Kalau tercatat yang bersangkutan bisa memberikan hak pilihnya. Termasuk pemilih yang pada saat pencoklitan tapi tidak tercoklit, maka sesuai PKPU No 2 Tahun 2017, yang bersangkutan masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik yang kemudian dicatat oleh PPS sebagai pemilih tambahan,” tambahnya
Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Tuban, Masrukhin saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hasil pleno, pihaknya menginginkan segera dilakukan perbaikan, terkait dengan jumlah pemilih laki-laki maupun perempuan, pemilih yang belum masuk dan sebagainya sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
“Kami ingin memastikan WNI yang mempunyai hak pilh, dapat menggunakan haknya. Tidak ada pemilih tercecer. Jika sudah mempunyai hak pilih dan belum masuk di DPS, untuk segera melaporkannya ke petugas setempat,” tambahnya. [nas.van.hud]

Tags: