Waspada Wabah Virus Covid-19, Jam Layanan MPP Sidoarjo Juga Dibatasi

Ari Suryono. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa.
Jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo juga ikut berubah karena adanya SE Wakil Bupati Sidoarjo, Nomor 065/2106/438.1.3.1/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Sidoarjo, Ari Suryono SSos, menjelaskan kalau OPD nya selaku pengelola MPP Sidoarjo telah melakukan koordinasi dengan instansi layanan lain di MPP Sidoarjo. “Perubahan jam pelayanan di MPP itu, kita mulai pada Kamis (19/3) akhir pekan lalu,” jelas Ari Suryono, saat dihubungi.
Perubahan jam pelayanan di MPP Sidoarjo, setelah keluarnya SE Wabup Sidoarjo tersebut menjadi, pada Hari Senin sampai Jum’at, dimulai pukul 08.15 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan, pada Hari Sabtu, dimulai pukul 08.15 WIB sampai pukul 12.00 WIB (Untuk Perpanjangan SIM). “Pengambilan nomor antrian terakhir pukul 11.30 WIB,” ujarnya.
Khusus pelayanan imigrasi, jam operasional pelayanan tetap pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Dikarenakan kuota pada sistem antrian telah terambil penuh hingga 27 Maret 2020, atau sejak satu Minggu yang lalu. “Sehingga seluruh kuota antrian yang terambil harus diselesaikan proses layanannya terlebih dahulu,” lanjut mantan Ajudan Bupati Sidoarjo itu.
Saat berada di MPP Sidoarjo, pemohon diwajibkan agar membawa atau menunjukkan momor antrian kepada petugas layanan yang dituju. Bagi pemohon yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan nomor antrian tidak akan dilayani oleh petugas layanan.
Karena menyesuaikan jam operasional, lanjut Ari, tentu saja akan dilakukan pengurangan kuota antrian. Pihaknya menetapkan, untuk layanan di DPMPTSP hanya ada 50 antrian, Dispendukcapil ada 120 antrian, Dinas Sosial ada 20 antrian, Dinas Kesehatan ada 20 antrian, Polres untuk ngurus SIM ada 70 antrian, layanan BRI ada 70 antrian, layanan Imigrasi ada 30 antrian dan layanan BPJS Kesehatan ada 25 antrian.
Namun khusus untuk pelayanan perizinan di DPMPTSP yang ada di MPP, mulai Senin 23 Maret , akan dilakukan perubahan. Yakni pengambilan nomor antrian untuk layanan DPMPTSP di MPP Sidoarjo tersebut hanya dapat dilakukan secara online. Melalui aplikasi SIANTER MPP SIDOARJO yang dapat didownload melalui Google Playstore pada perangkat Android.
Lainnya, pelayanan perizinan yang telah online untuk sementara waktu tidak dilayani di MPP dan proses perizinan hanya dapat dilakukan secara online melalui website www.oss.go.id untuk izin OSS dan www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id. Sedangkan untuk perizinan yang masih dilakukan secara manual masih dilakukan di MPP Kab Sidoarjo.[kus]

Tags: