Waspadai Dana Desa untuk Kampanye Pilkada

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah pusat akhirnya mencairkan dana pembangunan desa kepada Pemerintah Provinsi Jatim sebesar Rp 1,16 triliun untuk 30 kabupaten/kota. Pemerintah menegaskan dana pembangunan desa  itu tidak boleh  dimanfaatkan untuk kampanye jelang momentum politik pilkada serentak.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Erani Yustika meminta kepada masyarakat Jatim mengawasi dan melaporkan jika ada penyimpangan penggunaannya.
“Saat ini sebagian besar dana desa sudah dicairkan melalui Kementerian Keuangan, kami harapkan digunakan dengan benar dan diawasi bersama-sama,” kata Erani, usai memberi pembekalan ratusan calon pendamping program dana desa di gedung Badiklat Surabaya, Sabtu (27/6).
Erani menepis anggapan bahwa ada keterkaitan secara politik antara pencairan dana desa dan pilkada serentak tahun ini. Karena mendekati dengan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015.
Dimana beberapa incumbent bupati atau wali kota rawan menumpangi politik anggaran desa ini. “Hanya kebetulan saja, setiap tahunnya pencairan dana desa dilakukan tiga kali, dua kali 40 persen, dan sekali 20 persen,” katanya.
Untuk mengantisipasi penyimpangan dana desa, pihaknya mengaku sudah menyusun kode etik bagi para pendamping program agar tidak terlibat politik praktis.  “Jika terbukti terlibat, maka akan ada tindakan tegas,” jelas Guru besar Universitas Brawijaya Malang ini.
Program dana desa dinilai rawan dimanfaatkan secara politik oleh kepala daerah hingga kepala desa, apalagi menjelang pilkada serentak Desember mendatang. Program dana desa mengucurkan sekitar Rp 280 juta untuk setiap desa. Nilainya setiap desa beragam berdasarkan luas wilayah, infrastruktur dan jumlah penduduk. Tahun ini, dana desa dicairkan kepada 484 kabupaten seluruh Indonesia termasuk 30 kabupaten/kota di Jatim. [cty]

Tags: