Wawali Kota Madiun Sampaikan Nota Penjelasan 10 Raperda

Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum

Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum

Kota Madiun, Bhirawa
Melalui sidang Paripurna DPRD Kota Madiun dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Istono, M.Pd di Ruang Rapat DPRD setempat, Kamis pagi (3/11), Wali Kota Madiun yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum menyampaikan Notas Penjelasan Wali Kota Madiun terhadap 10 Raperda Kota Madiun.
Adapun latar belakang disusunnya 10 Raperda yang diajukan ke DPRD Kota Madiun adalah sebagai tindak lanjut dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 yang telah disepakati bersama antara Pemkot Madiun dengan DPRD Kota Madiun sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemkot Madiun dengan DPRD Kota Madiun Nomor : 188/08/401.013/2015 dan Nomor : 188/01/401.040/2015 tentang Prolegda Tahun 2016.
“Namun demikian perlu disampaikan, melalui surat Wali Kota Madiun tanggal 31 Oktober 2016 Nomor : 188/886/401.013/2016, perihal Perubahan Prolegda tahun 2016 dan guna menyikapi perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan, Prolegda yang semula ditetapkan sebanyak 24 Raperda mengalami perubahan menjadi 20 Raperda,”kata Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum pada penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun terhadap 10 Raperda Kota Madiun, Kamis (3/11).
Dikatakan oleh Wawali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum, kesepuluh Raperda yakni Penetapan tarif kelas III RSUD. Pengelolaan air limbah domestik. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Perubahan atas peraturan daerah Kota Madiun Nomor 14 tahun 2014 tentang RPJM Daerah Kota Madiun tahun 2014-2019. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Juga Perumahan dan kawasan permukiman. Penyediaan, penyertaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman. Identitas daerah. Perubahan atas peraturan daerah Kota Madiun Nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan. Pencabutan atas peraturan daerah Kota Madiun Nomor 16 tahun 2012 tentang penatausahaan hasil hutan. [dar]

Tags: