Wawali Sampaikan Jawaban Wali Kota Madiun

Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum

(Atas PU Fraksi PJP APBD 2016)
Kota Madiun, Bhirawa
SILPA Tahun 2016 audiyed dilaporkan Rp305,857 miliar lebih yang dapat didayagunakan pada tahun anggaran 2017. Pada saat penyusunan APBD Tahun anggaran 2017 terjadi defisit Rp138,485 miliar lebih yang harus ditutup dengan SILPA pada penerimaan pembiayaan yang berarti masih terdapat sisa dana Rp167, 372 miliar lebih.
Sisa dana SILPA 2016 dapat didayagunakan dalam Perubahan APBD 2017 untuk mengakomodir usulan kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD TA 2017. setelah mempertimbangkan SILPA Mandatory yang harus mengikuti petunjuk teknis khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK).
Demikian disampaikan dalam Jawaban Wali Kota Madiun yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 melalui sidang DPRD Kota Madiun yang dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, diruang sidang DPRD setempat, Rabu (21/6).
Dikatakan oleh Wawali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, S.H. M.Hum, dengan adanya perubahan regulasi berkaitan dengan  pendayagunaan SILPA DAK, maka pada TA 2018 semua SILPA DAK dapat dianggarkan dengan harapan dapat direalisasikan sehingga dapat mengurangi bessaran SILPA pada tahun-tahun yang akan datang.
Dari sisi perencanaan lanjutnya,  Bappeda telah melaksanakan proses tahapan, mekanisme sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan berpedoman pada RPJMD untuk tingkat Kota dan Renstra untuk tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana dalam dokumen tersebut juga memuat target yang harus dicapai beserta pagu indikatifnya.
Dalam pelaksanaan sebagian besar target yang tertuang dalam dokumen perencanaan juga tercapai sehingga apabila masih ada SILPA berarti terjadi efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan di perangkat daerah. Dari sisi pertanggungjawaban progres fisik kegiatan dan capaian kegiatan sudah signifikan sesuai dengan skedul. Penyerapan anggaran yang belum maksimal karena penyerapan secara bertahap mengikuti capaian progres fisik.
Masih menjawab PU Fraksi PKB, Wawali Kota Madiun mengatakan, Diakui telah terjadi kesalahan atas ringkasan yang tersaji dalam Rancangan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 dengan Raperda tentang PLP APBD 2016 dan selain itu juga terjadi perbedaan antara dokumen LPP APBD 2016 unaudited Rp20,394 juta.
Penyebabnya terjadinya perbedaan tersebut adalah adanya  hasil koreksi BPK atas pengakuan kas di bendahara penerimaan pada RSUD Kota Madiun Rp16,988 juta dan Dinas Perhubungan Rp3,406 juta yang sebelumnya tidak diakui sebagai bagian dari SILPA setelah dikoreksi oleh BPK diakui sebagai bagian dari SILPA.
Atas kesalahan tersebut telah dilakukan koreksi dan perubahan sesuai dengan hasil audit BPK atas SILPA  YA 2016 yang tersaji pada LRA Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 dan Raaperwal tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016.
Untuk menjawab Fraksi Gerindra, Wawali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan, untuk piutang lain-lain yang jumlahnya Rp30,636 miliar lebih adalah piutang yang berasal dari piutang bagi hasil laba BUMD pada Bank Jatim, piutang DBH pajak dari Pemprov Jatim dan piutang klaim BLUD pada RSUD adalah kategori piutang lancar yang dapat ditagih kurang dari 1 tahun, yang timbul sebagai akibat dari adanya cut off atas Laporan Keuangan pada 31 Desember 2016.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat Bersatu, Wawali Sugeng Rismiyanto  mengatakan, penyebab tidak tercapainya target pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan karena target yang ditetapkan pada APBD TA 2016  atas deviden Bank Jatim belum disesuaikan dengan hasil RUPS 2016 dan adanya koreksi atas laba PD Aneka Usaha 2015 oleh kantor Akuntan Publik sehingga menyebabkan target yang ditetapkan pada APBD 2016 lebih tinggi dari laba hasil audit oleh kantor Akuntan Publik.
Sesuai laporan tahunan PD BPR Bank Daerah Kota Madiun 2015, penyebab tidak tercapainya target pendapatan dan penyebab turunnya jumlah deviden yang disetor oleh PD Bank Daerah Kota Madiun ke kas daerah pada 2016 karena adanya koreksi atas kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yaitu kredit dengan kualitas macet antara 2 sampai dengan 3 tahun dan diatas 3 tahun dan adanya perbedaan kolektibilitas. [dar]

Tags: