WNA Belum Minat Jadi Peserta BPJS

Jakarta, Bhirawa
Berdasarkan UU nomor 24/2011 tentang BPJS, bukan hanya pekerja Indonesia saja yang berhak menjadi peserta BPJS. Bahkan pekerja WNA yang minimal sudah 6 bulan bekerja di Indonesia, boleh menjadi peserta BPJS. Namun sudah 2 bulan BPJS beroperasi, belum satupun pekerja WNA yang mendaftar jadi peserta BPJS.
“Jumlah pekerja WNA pada 2013 mencapai 97.654 orang. Dari jumlah itu yang paling banyak pekerja dari China, disusul Jepang dan Korsel. Kini tengah disiapkan strategi untuk menggaet mereka masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Agus Supriyadi.
Disebutkan, pada 2014 target peserta sebanyak 15,1 juta pekerja atau bertambah 14,3%. Lebih besar dibanding 2013 ketika masih bernama PT Jamsostek yang memiliki peserta 13,2 juta peker ja. Target 15,1 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, masih jauh dari jumlah pekerja Indone sia yang mencapai 114 juta peserta pada kuartal III tahun 2013.
Menanggapi adanya tuntutan peng hapusan BPJS Ketenagakerjaan oleh kalangan Serikat Pekerja, Agus tidak terusik. Dia mengaku sudah bekerja sesuai perintah UU. Lagipula peruba han badan hukum PT Jamsostek men jadi badan hukum publik BPJS Ketena gakerjaan, tidak mengubah kualitas layanan.
“BPJS Ketenagakerjaan yang langsung dibawah kendali Presiden ini bahkan pelayanan dan manfaatnya akan diperluas,” tandas Agus. [ira]

Rate this article!