Banyak Surat Suara Tertukar

Banwaslu Nilai KPU Jatim Tak Siap
Surabaya, Bhirawa
Proses pemungutan suara dalam hajatan Pileg 2014 kali ini diwarnai persoalan banyak tertukarnya surat suara. Selain terjadi di Surabaya, kasus tersebut terjadi di antaranya di Lumajang, Pamekasan, Jember.
Di Surabaya, KPU Surabaya berusaha memperkecil risiko pemungutan suara yang tidak sah karena tertukarnya surat suara dengan menukar kembali surat suara sebelum perhitungan dimulai. Kebijakan itu hasil rapat pleno KPU Surabaya yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya, Kasatreskrim, dan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Rabu (9/4).
Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariyadi menerangkan, pihaknya langsung memerintahkan penghentian pemungutan pasca mengetahui tertukarnya surat suara. Beberapa wilayah yang tertukar surat suara antar Dapil antara lain TPS 11 dan 12 Lidah Wetan, TPS RW 5 Suryanata Sumberejo, TPS RT 5 RW 8 Benowo, TPS RT 5 dan 6 RW 3, serta beberapa TPS di Dapil 1 dan 2.
“Dari pendataan Panwaslu Surabaya insiden tertukarnya surat suara itu setidaknya terjadi di 4 kecamatan yakni Kecamatan Krembangan, Rungkut, Lakarsantri, dan Pakal. Di Kelurahan Pakal baru 33 surat suara yang dicoblos langsung dihentikan,” imbuhnya.
Wahyu Hariyadi mengatakan, tertukarnya surat suara antar Dapil sebagai akibat keteledoran Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). PPK dianggap tidak selektif dalam menyortir surat suara yang masuk. ” Surat suara dari percetakan kan masih gelondongan, dan datangnya tidak sekaligus. DPR RI dulu baru lainnya, akibatnya pada pembagian kadang masih terselip. Harusnya sudah terseleksi di PPK,” tegasnya.
Wahyu Hariyadi juga menambahkan, meski pada beberapa TPS terjadi kekeliruan surat suara proses pemungutan tetap dilakukan sesuai aturan yaitu pada pukul 13.00. Tertukarnya surat suara di beberapa wilayah tersebut hanya terjadi pada surat suara caleg DPRD Kota.
Menanggapi tertukarnya surat suara, Ketua KPU Surabaya Eko Waluyo mengatakan, berdasarkan peraturan KPU No 26 Tahun 2013 dan Peraturan KPU No 5 Tahun 2014 yaitu tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota, diwajibkan bagi KPU untuk menentukan langkah penyelesaiannya sesuai peraturan. “Dan KPU wajib melakukan pleno untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Dari hasil rapat pleno diputuskan, bahwa surat suara yang tertukar harus segera diganti. Sementara untuk suara yang terlanjur tercoblos, dialihkan ke perolehan suara partai. “Sesuai aturan KPU, satu opsi yang terjadi yang sudah ada dasar hukumnya, suara itu dianggap suara partai,” tandasnya.
Sementara itu KPU Lumajang dalam pemantauan ke sejumlah TPS di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) mendapatkan temuan ada ratusan surat suara tertukar di TPS. KPU langsung bergerak cepat untuk melakukan penukaran dan pergantian di PPK masing-masing.
Tertukarnya surat suara menimpa di sejumlah TPS di Kecamatan Candipuro untuk DPRD Kabupaten Lumajang antar Dapil. Namun, dengan ketersediaan surat suara di PPK langsung ditukarkan. “Alhamdulillah, kita selesaikan dengan cepat, ini kita rapat plenokan,” ujar Komisioner KPU Lumajang Poduli Sandra, Rabu (9/4).
Menurut dia, tertukarnya surat suara diduga kekeliruan petugas saat pengepakan. Mengenai adanya kesalahan tertukarnya surat suara akan dicari penyebabnya. “Kita selidiki dulu,” paparnya.
Di Pamekasan juga terjadi kasus surat suara tertukar. Bupati Pamekasan Achmad Syafii menyatakan tertukarnya surat suara di beberapa TPS di Kabupaten Pamekasan dikarenakan kasalahan manusia (human error).
Hal tersebut dikatakan Bupati Achmad Syafii seusai mengadakan rapat tertutup di kantor KPU Pamekasan, Jl Brawijaya, Rabu (9/4). Pihaknya sudah membicarakan solusi tertukarnya surat suara tersebut. “Ini sudah kita musyawarahkan, dan sudah ada keputusan. Silahkan tanyakan ke KPU,” kata Achmad Syafii .
Sementara itu, Komisioner KPU Pamekasan Agus Kasianto mengatakan, kekurangan yang terjadi di sejumlah TPS disiasati dengan mengambil surat suara lebih dari TPS lain. “Kekurangan surat suara yang di TPS itu, kita ambilkan di TPS-TPS dapil tersebut. Insyaallah mencukupi,” kata Agus Kasianto.
Di Jember lain lagi, lima Lima TPS terpaksa sempat menunda pemungutan suara beberapa saat. Ini dikarenakan dalam kotak suara tidak ada surat suara anggota DPR RI. Lima TPS itu empat di antaranya terletak di Kecamatan Puger dan satu di Kecamatan Patrang. “Ini terjadi karena kesalahan pengepakan saat di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Namanya saja manusia. Kalau kesalahan hanya di lima TPS dari 4.808 TPS ya masih wajar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jember Ketty Tri Setyorini.
Petugas KPPS berupaya dengan cepat mengatasi persoalan itu. “Karena lokasi Kecamatan Puger jauh dari pusat kota, saya beri solusi, agar KPPS pinjam pada TPS terdekat sejumlah 100 lembar, karena pengambilan surat suara ke KPU Jember butuh waktu 1,5 jam,” kata Setyorini.
Atas banyaknya kasus kertas suara tertukar ini, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jatim menilai KPU Jatim tak siap dalam penyelenggaran Pileg 2014. Pasalnya, dari pemantauan di lapangan ditemukan persoalan masih banyaknya surat suara yang tertukar.
Pimpinan Banwaslu Jatim Sri Sugeng Puji Atmiko mengatakan, dari hasil pengawasan di sejumlah kabupaten/kota masih banyak ditemukan persoalan di lapangan. “Banyak laporan adanya surat suara yang tertukar,” ungkapnya.
Dengan menemukan banyaknya laporan surat suara tertukar dan kurang, Banwaslu Jatim menilai KPU sebagai penyelenggaran pemilu tak siap. “Rata-rata tertukar antar Dapil, Kota Mojokerto juga ada yang tertukar dengan Kabupaten Mojokerto tapi belum sampai dicoblos. KPU harus segera mengambil kebijakan, KPU harus menghormati masyarakat yang sudah menggunakan hak pemilih untuk memilih,” katanya. [geh.cty.efi.yat]

Rate this article!
Tags: