DCKTR Tak Akan Proses Berkas IMB Tak Lengkap

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Surabaya tak akan memproses permohonan izin apabila berkas permohonan izin tidak lengkap sesuai yang disyaratkan.
Ditegaskan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) kota Surabaya, Eri Cahyadi, kebijakan ini sebagai upaya  untuk memperbaiki kinerja stafnya sekaligus mengembalikan wibawa dinas yang kini dibawah kendalinya.
Menurut Eri, tahun 2013 tak kurang dari 1.170 berkas pengajuan IMB yang tidak diproses dan dikembalikan ke pemohon karena berkasnya tak kunjung dilengkapi.
”Kami ingin memperbaiki semuanya, dan ini memang beban berat yang harus saya pikul sebagai pimpinan disini, jika catatan kekurangan berkas yang kami minta tidak dilengkapi seperti gambar struktur, gambar tampungan air, atau yang lain, tidak akan kami proses dan berkas kami kembalikan,” jelasnya Rabu (26/3) kemarin.
Eri juga menegaskan agar pemohon yang berkasnya dikembalikan untuk tidak mencoba memulai pembangunannya, karena kajiannya belum tuntas dan tentu akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya.
”Kalau IMB nya belum kami keluarkan, jangan sampai pemohon berani memulai membangun, karena saya pastikan dampaknya akan dirasakan masyarakat, seperti banjir atau jalanan macet, karena saya juga telah memberi kesempatan agar ada perubahan, tapi kok gak segera dilengkapi,” ucap mantan Kabag Bina program ini.
Manangapi soal tudingan bahwa pengurusan SKRK memerlukan waktu yang lama, Eri mengatakan bahwa pihak sudah mencoba untuk memberikan pelayanan sesuai jadwal yang telah disosialisasikan, tetapi tidak ada respon balik dari pemohon.
”Pengurusan IMB rumah tinggal waktu yang diperlukan sekitar 14 hari. Uraiannya, untuk urus SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), pada waktu pengukuran memerlukan waktu 3 hari, kemudian 4 hari Tata Ruang hingga keluar Draft SKRK. Namun setelah SKRK ditunjukkan ke investor atau masyarakat, untuk memenuhi kelengkapan selanjutnya tidak dilanjutkan oleh mereka. Akibatnya, terkesan pengurusan SKRK di Pemkot Surabaya dianggap lama. Padahal, SKRK tersebut untuk mengontrol Amdal dan UKLUPL (Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan),” jelasnya.
Sebagai pimpinan di dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri mengaku tetap akan memberikan peluang kepada kesempatan luas kepada investor untuk menanamkan investasi, tapi tetap harus memenuhi aturan yang telah ditentukan.
“Surabaya merupakan kota jasa dan perdagangan, kita buka peluang usaha seluas-luasnya, bahkan dalam pengurusan IMB juga ada kemudahan seperti dalam sistem single windows, namun masih diperlukan pertemuan langsung terutama yang menyangkut soal teknis,” tegasnya. [dre]

Tags: