Restrukturisasi Unit Kerja Setdaprov Jatim

Kantor Gubernur Jatim

Biro Humas Protokol Dihapus?
Pemprov, Bhirawa
Unit kerja di bawah naungan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim dilakukan restrukturisasi. Sejumlah biro mengalami penyesuaian hingga penggantian nomenklatur. Salah satunya Biro Humas Protokol yang namanya tidak lagi tercantum di bawah Setdaprov Jatim.
Restrukturisasi tersebut tertuang dalam Pergub Jatim nomor 48 tahun 2020 yang didasari Permendagri 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Dalam lampiran pergub tersebut tercatat sejumlah perubahan yang terjadi seperti adanya Biro Administrasi Pimpinan yang sebelumnya tidak ada di bawah Setdaprov Jatim. Selain itu, perubahan juga terjadi pada Biro Kesejahteraan Sosial yang diubah menjadi Biro Kesejahteraan Rakyat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Agung Subagyo membenarkan adanya perubahan nomenklatur tersebut. Otomatis urusan yang ditangani juga akan mengalami penyesuaian. Misalnya bagian yang terkait dengan media. “Kemungkinan akan ikut dengan Kominfo Jatim,” terang Agung, Rabu (16/9).
Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Hadi Wawan menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyesuaian yang harus dilakukan sesuai pedoman yang ada. Kendati demikian, bukan berarti Biro Humas dan Protokol dihilangkan. “Nomenklaturnya ganti, tapi secara umum fungsinya tetap sama. Karena di dalamnya ada bagian yang menyangkut komunikasi dan protokoler yang sebelumnya ada di bawah Biro Humas dan Protokol,” tutur Hadi Wawan.
Bagian – bagian di bawah naungan Biro Administrasi Pimpinan meliputi Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda, Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Protokol.
“Dulu ada Bagian Kerjasama di bawah Humas sekarang bergeser ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” tutur dia. Semangatnya, lanjut Hadi, adalah untuk penempatan rumpun yang lebih tepat. Misalnya Bagian Kerjasama yang akan lebih efektif di pemerintahan karena urusannya banyak bersinggungan dengan pemerintah.
Selain perubahan nomenklatur, restrukturisasi juga berdampak pada penyesuaian jumlah bagian pada masing-masing biro. Setiap biro dibatasi hanya memiliki tiga bagian di bawahnya. Misalnya Biro Kesos dan Biro Hukum yang saat ini memiliki empat bagian disesuaikan menjadi tiga bagian. Ketentuan ini selanjutnya akan dilaksanakan per 1 Januari 2021.
“Secara otomatis terjadi efisiensi birokrasi dari penyesuaian susunan organisasi unit kerja di bawah Setdaprov Jatim ini. Dan baru tahun depan diberlakukan karena terkait dengan penyesuaian anggaran ,” pungkas Hadi. [tam]

Tags: