Terbanyak Dipicu Karena HP Sebabkan Hubungan Tak Harmonis

Antrian warga Situbondo saat mendaftarkan perceraian di Kantor Pengadilan Agama Situbondo. [sawawi/bhirawa]

(Angka Percerain Tembus 1.676 Pasutri) 

Situbondo, Bhirawa
Angka perceraian di Kabupaten Situbondo belakangan kian meningkat. Menariknya faktor pemicu perceraian terbesar disebabkan penggunaan HP atau android hingga menyebabkan hubungan yang tidak lagi harmonis.
Sampai saat ini jumlah orang mendaftarkan talak cerai atau gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Situbondo catatan Panitera PA sudah tembus 1.676 pasangan suami isteri (pasutri).
Data yang diterima Bhirawa menyebutkan, jumlah sebanyak 1.545 kasus sudah diputus majelis hakim. Ironisnya, penyebab tertinggi perceraian disebabkan karena pasangan suami istri kurang harmonis sebanyak 1.129 pasangan suami istri.
Menurut Panitera Muda Gugatan PA Situbondo A. Dardiri, penyebab ketidak harmonisan pasangan suami istri tersebut, disebabkan karena kehadirian pihak ketiga.
Biasanya, aku Dardiri, data dari penyebab pihak ketiga yang saling berkenalan melalui media sosial berujung pada proses perceraian. “Dari data yang ada beberapa kasus perceraian karena dipicu masalah sepele. Misalnya saja seperti dilarang main HP maupun chating di media sosial seperti Facebook dan Instagram. “Ini juga menjadi pemicu perceraian di Situbondo. Angkanya juga lumayan tinggi,” aku Dardiri.
Dardiri menambahkan, dari jumlah kasus perceraian yang masuk, sekitar 80 persen diantaranya sudah diajukan pihak perempuan atau gugat cerai. Dardiri mengakui penyebab utama perceraian karena kurang harmonis. Diurutan kedua, lanjutnya, dipicu oleh masalah ekonomi sebanyak 210 kasus.
“Angka perceraian selanjutnya dikarenakan oleh masalah atau persoalan meninggalkan salah satu pasangan. Jumlahnya sebanyak 149 kasus,” imbuh Dardiri.
Dardiri menegaskan, sejauh ini pihak Pengadilan Agama Situbondo selalu berupaya melakukan mediasi, namun hanya sekitar 2 persen yang berhasil di mediasi yang berujung rujuk kembali.
Para pasutri yang mengajukan cerai talak maupun cerai gugat, sambung Dardiri, bisanya kebanyakan sudah bulat untuk memilih bercerai. “Jarang sekali ada yang mau rujuk kalau sudah mendaftarkan perceraian ke PA. Kami sudah melakukan mediasi, termasuk melakukan penyuluhan hukum. Tapi hasilnya untuk rujuk kembali sangat kecil sekali,” pungkas Dardiri. [awi]

Tags: