100 Perusahaan Nakal Kota Malang Dilaporkan Kejari

Kejari kota malangKota Malang, Bhirawa
Ada 100 perusahaan di Kota Malang, yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Karena itu perusahaan-perusahaan ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti, Senin (1/7) kemarin  kepada sejumlah wartawan mengutarakan, sebanyak 100 segera dilaporkan ke kejaksaan.
Perusahaan yang akan dilaporkan itu terbagi menjadi dua jenis. Pertama, perusahaan yang memang sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, perusahaan yang sudah mendaftarkan namun menunggak iuran.
Dia mencontohkan, yayasan pendidikan swasta menjadi salah satunya. Yayasan semacam itu selama ini banyak yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika dikira-kira, perusahaan yang dilaporkan itu memiliki karyawan paling sedikit di atas 25 orang. Contoh perusahaan lain adalah lembaga pengelola keuangan seperti Bank Pengkreditan Rakyat (BPR),”ujarnya.
Laporan itu tidak serta merta, mereka sebelumnya telah diberi surat peringatan kesatu, dan dua. Lalu ada pengunjungan. Targetnya 28 hari setelah surat pemanggilan satu dan dua dilakukan. Jenis sanksi yang bisa dijatuhkan pada perusahaan seperti itu salah satunya adalah pencabutan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016. Beti nenjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan secara detail terkait pencabutan izin usaha perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib BPJS Ketenagakerjaa. [mut]

Tags: