12 Daerah Setuju Sharing Pendanaan Pilkada

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Dari 18 kabupaten/kota di Jatim yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2018, baru 12 daerah yang menyatakan setuju dengan usulan sharing pendanaan pilkada dengan Pemprov Jatim. Itu artinya ada enam kabupaten/kota yang masih belum setuju dengan usulan sharing pendanaan ini.
Berdasarkan data dari Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, ke-12 daerah yang sudah setuju itu yakni Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, Bangkalan, Lumajang, Nganjuk, Sampang, Tulungagung, Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Kediri dan Kota Probolinggo. Dengan begitu, daerah yang belum menyatakan sepakat sharing pendanaan itu adalah Kabupaten Bojonegoro, Magetan, Kabupaten Madiun, Bondowoso, Jombang dan Kota Madiun.
“Surat edaran kepada 18 kabupaten/kota tentang persetujuan pendanaan bersama ini telah kita lakukan dua kali. Pertama pada 25 Mei 2016 dan pada 13 Juli 2016. Dalam surat itu pada intinya kita minta kesediaan kabupaten/kota untuk memberikan persetujuan bersama terkait komponen pendanaan bersama yang telah disepakati KPU Jatim dan KPU kabupaten/kota,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Dr Suprianto SH, MH, Kamis (1/9).
Menurut dia, dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 kebutuhan pendanaan sangat besar. Ini setelah ada beberapa tambahan komponen yang masuk. Seperti alat peraga kampanye pada masing-masing calon, satu orang pengawas di masing-masing TPS dan adanya penambahan komponen persyaratan kesehatan yakni bebas dari narkoba.
Lalu penerimaan anggota PPK, PPS dan KPPS yang dilakukan secara terbuka, penetapan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan penduduk yang mempunyai hak pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tersebar di 50 persen jumlah kabupaten/kota. “Itu artinya penganggaran di APBD semakin besar. Makanya dibutuhkan sharing pendanaan agar lebih ringan,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kebutuhan anggaran KPU untuk Pilgub Jatim mendatang sebanyak Rp 1,127 triliun. Setelah dihitung adanya sharing pendanaan dengan 18 kabupaten/kota, kebutuhan anggaran turun menjadi Rp 797,246 miliar, sehingga turun Rp 329,754 miliar. Jumlah itu belum termasuk penambahan anggaran baru yang diajukan KPU Jatim sehingga total kebutuhannya mencapai Rp 857,202 miliar.

Dana Cadangan Rp 600 Juta
Sementara itu meski masih ada kekhawatiran ada pembengkakan terkait dana Pilgub Jatim, namun demikian Gubernur Jatim dan DPRD Jatim telah menyepakati jika sampai 2017 dana pilgub dicadangkan hingga Rp 600 juta. Meski untuk perhitungan sementara total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 2,2 triliun dengan sharing dengan 18 kab/kota.
Anggota Badan Anggaran Jatim Renvill Antonio menegaskan usulan dana cadangan sebesar Rp 600 miliar dengan alokasi 2016 sebesar Rp 400 miliar dan Rp 200 miliar pada 2017 dapat disetujui. Yang penting jangan sampai komposisi pengalokasian dana cadangan menimbulkan problematika manajemen anggaran publik.
“Kami sangat mahfum upaya yang dilakukan Pemprov Jatim dalam menyiapkan dana pilgub secara matang. Apalagi raperda ini sangat kuat posisi hukumnya karena telah disusun dengan mendasarkan diri pada beragam aturan perundang-undangan,”papar politisi asal Fraksi Demokrat ini, Kamis (1/9).
Sementara itu, anggota Banggar PKB DPRD Jatim Chusainuddin meminta alokasi dana Pilgub Jatim dipergunakan secara efektif, efisien dan transparan dengan disertai akuntabilitas yang tinggi. Prinsip tersebut sangat penting mengingat dalam postur APBD Jatim tahun ini banyak dihadapkan dengan tantangan pelemahan kapasitas fiskal dan pelemahan struktur perekonomian regional maupun nasional.
“Dalam masalah ini hendaknya gubernur menyertakan data riil di lapangan, termasuk formulasi sharing anggaran dengan kab/kota yang juga melaksanakan pilkada (pemilukada) di saat bersamaan,”paparnya. [iib,cty]

Tags: