14 Perusahaan Penangguh UMK Tunggu Persetujuan Gubernur

Karikatur perusahaan bangkrutKab Mojokerto, Bhirawa
Nasib 14 perusahaan di Kab Mojokerto kini berada di tangan Gubernur, Jatim Soekarwo. Pasalnya mereka mengirim surat kepada Gubernur Jatim untuk penangguhan pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota  (UMK) 2015. Mereka beralasan tak mampu membayar upah buruh sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab Mojokerto, Tri Mulyanto mengatakan 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan itu rata-rata perusahaan padat karya, dengan jumlah buruh lebih dari seribu orang. ”Sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan itu padat karya, diantaranya pabrik kayu, rotan, sepatu dan rokok. Jumlah tenaga kerjanya banyak, karena mereka masih memakai tenaga manual untuk sistem produksi barangnya,” ujar Tri, dihubungi, Minggu (11/1) kemarin.
Tri menjelaskan, sebelum mengajukan penangguhan upah, 14 perusahaan itu sudah melakukan kesepakatan bipartit antara perusahaan dan buruh di internal perusahaan. Inti dari kesepakatan itu, buruh dan perusahaan sepakat untuk menunda pelaksanaan UMK tahun 2015 ini. ”Karena minta penangguhan, jadi mereka masih menerapkan UMK tahun 2014 yang masih Rp2.050.000, bahkan ada sebagian perusahaan yang menambahi angkanya sedikit dibawah UMK 2015,” terangnya.
Tri juga menerangkan, kebanyakan yang melakukan penangguhan adalah perusahaan milik dalam negeri. Tapi ada sebagian yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Sehingga dimaklumi tindakan itu, asalkan mekanisme yang ditempuh sesuai dengan prosedur dan UU Ketenaga Kerjaan. ”Meskipun tanpa kesepakatan tripartit dengan melibatkan Disnaker, itu tak mengapa. Asalkan kesepakatan bipartit udah dilampaui, karena itu prosedur wajib yang harus ditempuh,” tandasnya.
Tri menegaskan, dari 800 perusahaan yang tersebar di Kab Mojokerto. Masih banyak perusahaan yang diindikasi belum menerapkan standar UMK 2015. Ini bisa disimpulkan dari hasil evaluasi UMK 2014 lalu. Hasil evaluasi, 25% perusahaan yang bergerak dalam skala kecil masih belum menerapkan UMK itu. ”Kemarin yang UMK 2014 saja mereka belum bisa memenuhi, apalagi UMK yang sekarang. Tapi kita bisa memaklumi asalkan ada mekanisme tripartit didalamnya. Sehingga tak ada sengketa lagi dibelakangnya,” urainya.
Bulan Pebruari 2015 ini, lanjut Tri, Disnaker bakal turun melakukan pengecekan penerapan UMK 2015 ke sejumlah perusahaan. Ia berjanji akan mengecek satu persatu perusahaan yang berskala sedang maupun besar. ”Kalau ada yang tak memenuhi, akan diberi sanksi sesuai UUKetenaga Kerjaan,” pungkasnya. [kar]

Tags: