15 Swalayan di Trenggalek Peroleh Surat Peringatan-Dihentikan Ijin Operasional

Trenggalek,Bhirawa
Penerapan Peraturan Baru Swalayan Berjejaring Harus Bermitra Dengan Koperasi,awal tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan penertiban terhadap 15 toko swalayan berjejaring di Bumi Menaksopal Trenggalek. 12 Toko Swalayan ijinnya berakhir, 2 diantaranya belum mengntongi ijin dan 1 toko melanggar sepadan jalan.
Penertiban tersebut dilakukan, Jum’at (3/1), dengan melibatkan semua stakeholder terkait, mulai dari Satpol PP, Damkar sebagai penegak perda; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP); Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan beberapa stakeholder terkait lainnya.
Perda nomor 29 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya pasal 5 ayat 3, menyebutkan Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan Berjaringan hanya Dapat Didirikan oleh Koperasi.
Sedangkan merujuk pada Bab V perda ini mengenai Perizinan, pada Pasal 16, Ayat 1 disebutkan, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memiliki izin usaha perdagangan dari Bupati. Sehingga bila ijinnya habis dan mengajukan ijin usaha baru atau bagi ijin usaha baru yang ingin beroperasi bila bekerjasama dengan Koperasi. Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 3 perda diatas.
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Trenggalek, Agung Sudjatmiko, peletakan koperasi sebagai landasan berdirinya toko swalayan berjejaring merupakan suatu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menekankan upaya kerjasama potensi daerah utamanya koperasi dalam bidang perdagangan. “Ini sebuah program yang cukup bagus yang dilahirkan oleh Bapak Bupati Mochamad Nur Arifin,” ujarnya kepada awak media
“Dengan berdiri diatas koperasi tentunya masyarakat yang menjadi anggota bisa mendapatkan kebermanfaatan dari keberadaan toko swalayan berjejaring tersebut, karena akan ada sharing keuntungan kepada para anggota melalui sisa hasil usaha,” lanjut Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini dimeja kerjanya.
Lebih lanjut Agung menambahkan penegakan perda ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang telah dilakukan sebelumnya. “Kalau kita lihat dilapangan banyak toko modern berjejaring yang sudah habis masa berlaku ijinnya,” lanjutnya.
Penegakan perda ini sekaligus sebagai salah satu bentuk upaya mewujudkan cita-cita MEROKET, maju ekonomi rakyatnya. Ekonomi rakyat menjadi fokus utama pemerintah.
“Bagi toko swalayan yang kita tertibkan, mereka bisa mengajukan ijin lagi, asalkan sesuai dengan perda, atau berdiri diatas koperasi,” terang Agung.
Kita ingin potensi daerah bisa maju bersama-sama dengan para investor dibidang perdagangan utamanya toko modern, dan perkembangan toko swalayan berjejering ini berdampak pada koperasi dan masyarakat. Dengan demikian ekonomi kita dapat berkembang.
Harapan kita dengan bekerjasama dengan koperasi, produk-produk UKM kita masuk dan dipasarkan di toko modern ini sehingga perekonomian dapat maju berkembang dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
Kita beri waktu maksimal 1 bulan untuk mereka berproses, beralih kepada koperasi. Namun bagi mereka yang bisa menunjukkan bawasannya sudah berproses tidak kita tutup, tegas Asisten Sekda ini.
Asisten Sekda ini juga menghimbau kepada toko swalayan berjejaring untuk segera beralih kepada koperasi, sehingga usahanya tetap berjalan. (wek)

Tags: