150 WP Jatim Ikuti Tax Amnesty di Lamongan

Bupati Fadeli, Wakil Bupati Kartika Hidayati dan Ketua DPRD Kaharudin bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II menghadiri Sosialisasi Amnesti Pajak di Pendopo Lokatantra, Selasa (9/8). [suprayitno/bhirawa]

Bupati Fadeli, Wakil Bupati Kartika Hidayati dan Ketua DPRD Kaharudin bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II menghadiri Sosialisasi Amnesti Pajak di Pendopo Lokatantra, Selasa (9/8). [suprayitno/bhirawa]

Lamongan, Bhirawa
Program Tax Amnesty di Jawa Timur rupanya sudah diikuti oleh sebanyak 150 wajip pajak (WP) dengan nilai tebus sebesar Rp 10 miliar. Data tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II Irawan saat Sosialisasi Amnesti Pajak di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Selasa (9/8).
Irawan menjelaskan Indonesia saat ini membutuhkan banyak dana untuk membangun perekonomian Indonesia. “Indonesia saat ini membutuhkan banyak dana untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang bukan berasal dari utang luar negeri. Sumber pertumbuhan ekonomi baru harus ditemukan, yakni dari masyarakat sendiri. Mereka yang punya harta atau asset yang ada di luar negeri diharapkan ditarik kembali ke dalam negeri dengan adanya amnesty  atau pengampunan pajak ini, ” jelas Irawan.
Terkait program Pengampunan Pajak di Jawa Timur, Irawan menyebutkan sampai dengan saat ini Jawa Timur sudah terdapat 150 wajib pajak yang mengikuti program tersebut dengan nilai tebus sebesar Rp 10 miliar. Selain itu sudah ada yang ingin merepatriasi dananya dari luar negeri sebesar Rp 3, 3 miliar. Bupati Fadeli yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa pajak, selama ini sangat berperan dalam pembangunan, karena sumbangan terbesar APBD berasal dari pajak.
“APBD Kabupaten Lamongan tahun ini sebesar Rp 2,7 Triliun, dengan 70 persen di dalamnya disumbang oleh pajak. Saya menyambut baik sosialisasi Amnesti Pajak ini karena nantinya dana yang diperoleh dari pajak akan kembali lagi ke masyarakat untuk pembiayaan pembangunan daerah, pembangunan infrastruktur. Itu pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, ” jelas dia.
Secara detail, skema pengampunan pajak itu dijelaskan kepada sekitar 100 peserta dari perwakilan perbankan dan lembaga keuangan, tokoh masyarakat dan wajib pajak oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Agus Salim.
“Wajib pajak yang tidak memanfaatkan momen ini sangatlah keliru. Karena mempunyai banyak keuntungan. Yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian penyidikan jika memang sudah dilakukan penyidikan, jaminan rahasia, dan pembebasan balik nama harta tambahan yakni dengan cara ungkap, tebus dan akhirnya lega, ” jelas Agus Salim.
Agus Salim menjelaskan tarif tebusan yakni sebesar 2 persen jika dilakukan pada periode I, yakni 3 bulan sejak UU berlaku. Kemudian 3 persen pada periode II, yakni bulan ke-4 sampai desember 2016 dan 5 persen pada periode III yakni 1 januari-31 maret 2017. [yit]

Tags: