16 Pendaftar Caleg di Kabupaten Sidoarjo Tak Penuhi Syarat

Sidoarjo, Bhirawa
KPUD Kab Sidoarjo akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) para Bacaleg yang akan ikut dalam Pileg 2019 mendatang, untuk DPRD Kab Sidoarjo, pada Sabtu 22 September 2018.
Menurut Komisioner KPUD Sidoarjo Divisi Teknis, Miftakhul Rhomah, dalam Pileg 2019 untuk di Kab Sidoarjo akan diikuti sebanyak 16 Partai Politik (Parpol). Diantaranya PKB, Gerinda, PDIP Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, PKS, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembagunan, Partai Solidaritas Indonesia, PAN, Hanura, Demokrat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia.
”Masih dipampang DCS sejak 12 Agustus lalu,” kata Miftakhul, Rabu (5/9) kemarin
Sebelum ditetapkan jadi DCT, DCS yang ada masih nunggu tanggapan dari masyarakat. Juga barangkali ada pergantian. Juga barangkali ada DCS yang mundur.
Miftakhul juga menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DCS, KPUD Sidoarjo telah menseleksi para pendaftar bakal calon legislatif. Dan hasilnya, ada 16 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Diantaranya karena berkas tak lengkap juga ada yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Dari enam Dapil (Daerah Pemilihan) di Kab Sidoarjo, diakui ada Parpol yang tidak setor Calegnya. Sehingga tentu saja ada Dapil tertentu yang kosong tidak diisi Bacaleg suatu Parpol. Diantaranya seperti ada dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. [kus]

Tags: