18 Pejabat Pemprov Jatim Segera Jabat Plt Bupati/Wali Kota

Soekarwo

Soekarwo

Pemprov Jatim, Bhirawa
Munculnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang bakal menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia sekitar Desember 2015 mendatang langsung disikapi Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Dalam waktu dekat, mantan Sekdaprov Jatim ini akan melakukan konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
“Saya dapat kabar dari Arif (anggota KPU Pusat Arif Budiman) kalau Pilkada 2015 akan diselenggarakan secara serentak pada akhir tahun. Kalau bupati atau wali kota yang masa jabatannya sebelum dilakukannya Pilkada serentak ya harus ada Plt (Pelaksana Tugas),” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, Senin (27/10).
Menurut Pakde Karwo, pengisian Plt tersebut akan diambilkan dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim. Itu artinya, pada 2015 nanti akan ada 18 pejabat Pemprov Jatim yang akan menduduki posisi Plt bupati/wali kota.
Pengisian Plt dari pejabat pemprov ini harus dilakukan, kata Pakde Karwo, sebab kepala daerah tidak diperbolehkan diperpanjang masa jabatannya. “Bupati dan wali kota tidak boleh diperpanjang masa jabatannya. Kalau habis ya habis. Meski kepala daerah itu tidak bisa mencalonkan lagi tetap tidak boleh diperpanjang dengan alasan apapun,” ungkapnya.
Pakde Karwo mengatakan, penunjukan Plt bupati/wali kota tersebut merupakan hak prerogratif gubernur untuk menentukannya. “Mau bagaimana lagi, nanti akan ada yang merangkap jabatan,” katanya.
Sekadar diketahui, ke-18 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada yaitu Kabupaten Ngawi (April), Kota Blitar, Lamongan, Ponorogo, Kabupaten Kediri (Mei), Situbondo, Jember, Gresik, Kota Surabaya (Juni), Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan, Banyuwangi, Sumenep, Kabupaten Malang (Juli), Sidoarjo (Agustus), Kabupaten Blitar (Oktober), dan Pacitan (November).
Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atas UU Pilkada, Pakde Karwo mengaku telah menyiapkan skenario menghadapi Pilkada di Jatim pada 2015 mendatang. Skenario itu merupakan Pilkada secara langsung yang akan diterapkan dalam Pilkada di 18 kabupaten/kota di Jatim pada 2015 mendatang.
“Yang kami siapkan (skenario) langsung. Kan MK menolak tentang semua judicial review oleh beberapa pihak. Jadi, saya mau konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu persiapannya seperti apa nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, KPU Pusat menargetkan setidaknya tiga peraturan dapat diselesaikan di akhir 2014, untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada serentak pada 2015 “Setidaknya tiga peraturan KPU akan bisa kami selesaikan sampai Desember tahun ini, sehingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkada secara serentak bisa dilakukan pada 2015,” kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.
Dia menjelaskan ketiga peraturan tersebut adalah terkait Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.
Setelah ketiga peraturan tersebut disahkan dan ditetapkan, maka KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan Pilkada di daerah masing-masing. “Kalau peraturan tersebut bisa selesai sebelum atau pada  Desember tahun ini, maka pemungutan suara Pilkada serentak bisa dilakukan pada Desember 2015. Dan itu bisa terjadi kalau DPR dan pemerintah bisa menanggapi lebih cepat terkait peraturan kami yang berdasarkan Perppu,” jelas Hadar.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diatur mengenai kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2015 melaksanakan Pilkada serentak di hari dan bulan yang sama.
Yang menjadi persoalan adalah dalam Perppu tersebut diperintahkan bahwa pendaftaran bakal calon dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon, yang dibuka enam bulan sebelum pemungutan suara. Artinya, KPU sedikitnya memerlukan waktu satu tahun sebelum pemungutan suara untuk memulai tahapan pelaksanaan Pilkada. Hadar pun mengatakan sulit bagi KPU daerah untuk menyelenggarakan Pilkada di September 2015, seperti yang selama ini diwacanakan.
“Sulit kalau kami berpegangan (Pilkada serentak) pada September 2015, karena kalau demikian maka masa pendaftaran bakal calon seharus sejak September lalu, sudah lewat. Bisa jadi Pilkadanya setelah September, tentunya yang pasti setelah Peraturan KPU ditetapkan proses Pilkada sudah bisa dimulai,” ujar Hadar.  [iib]

Tags: