20 Persen Ponpes Belum Terdaftar EMIS

Bojonegoro, Bhirawa
Dari total 231 pondok pesantren (Ponpes), berkisar 20 persen atau 46 di antaranya belum terdaftar education, management, information system (EMIS) lantaran belum miliki izin operasional. Hal itu diungkapkan oleh Staf PD Pontren Kemenag Bojonegoro, Muhammad Yasin, kemarin (9/3). Dia mengatakan bagi ponpes yang belum terdaftar dalam data milik Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI tersebut, dipastikan belum berhak menerima bantuan Bosda dari Pemkab.
“Bosda tak dapat disalurkan pada pontren yang belum terdaftar karena prosedur izin operasional yang disyaratkan tak dimiliki oleh ponpes tersebut,” ujarnya. “Syarat utama agar pontren mendapat dana bantuan dari pemerintah daerah adalah terdaftar dalam EMIS setelah punya izin operasional,” imbuhnya..
Yasin menuturkan, ada empat syarat utama yang harus dipenuhi, yakni harus memiliki gedung baik milik sendiri ataupun sewa, jumlah santri minimal 15 orang, piagam pendirian dari Kemenag Bojonegoro dan tenaga pendidik atau ustadz. “Empat syarat itu harus dipenuhi agar dapat izin operasional,” tuturnya.
Masih menurut Yasin untuk penyaluran Bosda, pihkanya belum dapat memastikan apakah dilakukan setiap tahun. Tahun ini Pemkab menganggarkan. “Saya tak tahu besaran nominal yang didapat tiap pontren. Pasalnya sesuai dengan proposal pengajuan dari pengasuh pontren bersangkutan,” jelas dia.
Selain itu, pihak pengasuh pontren harus memperbarui surat keputusan (SK) izin operasional setiap lima tahun sekali. Penyaluran Bosda ataupun bantuan dana lainnya berpengaruh pada perbaruan SK. “Jika izin operasional tak diperbarui, penyaluran dana bantuan terancam distop. Itu konsekuensinya. Ketaatan terhadap prosedur izin operasional harus dipatuhi,” tegasnya. [bas]

Rate this article!
Tags: