2017, DPP Kabupaten Tuban Manjakan Nelayan

Ir. M. Amenan, Kepala DPP Tuban (pakai kopyah) saat mendampingi nelayan menghadap Wakil Bupati Ir. H. Noor Nahar Hussain,M.Si terkait dengan larangan alat tangkap ikan yang mengunakan cantrang. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) pada tahun 2017 ini akan mengusulkan 2.700 nelayan yang mengunakan alat tangkap cantrang untuk mendaptkan ganti rugi alat tangkap yang ramah lingkungan, yang mana sebelumnya dari total 3.000 nelayan cantrang, 296 di antaranya telah mendapatkan ganti rugi pada tahun 2016. “Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memberikan ganti rugi, dan ini bagain solusi atas larangan penggunaan cantrang,” kata Ir. M. Amenan, Kepala DPP Tuban (15/1).
Selanjutnya, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) nomor B.1 /SJ/PL.610/I/2017 dari KKP, dinas yang ia nahkodai saat ini akan melakukan pendampingan pada ribuan nelayan yang belum mendapatkan ganti rugi alat tangkap. Setelah ada masa toleransi penggunaan alat cantrang enam bulan, selain Polisi Air (Polair) dan Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) yang bertugas diperairan Tuban berkomitmen tidak melakukan operasi.
Tidak hanya itu, hasil koordinasi tanggal 10 Januari 2017, salah satu perbangkan milik negara juga berkomitmen memberikan akses kredit mutasi nelayan yang akan mengganti alat tangkap cantrang. Bunganya 6 persen per tahun dengan agunan berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). “Kebijakan tersebut untuk pemilik kapal yang memiliki ukuran lebih dari 10 Gross Ton (Gt),” terang Amenan.
Kepala Kepala DPP Pemkab Tuban yang juga sekretaris Pimpinan cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Tuban ini menjelaskan, bagi nelayan yang belum memperoleh ganti rugi akan mendapatkan di tahap berikutnya. Dimana per nelayan mendapatkan satu paket jaring senilai Rp 27,5 juta. Sementara nelayan yang memiliki kapal 10 sampai 30 Gt akan mendapatkan fasilitas paket kredit BRI. Nilainya Rp 25 juta sampai Rp 500 juta dengan agunan SIPI.
Lebih dari itu, dalam rangka pengusulan alat tangkap nelayan kecil tahun ini, segera dibentuk KUB yang selanjutnya dimasukan dalam program aplikasi PUPI milik KKP. Dari 296 nelayan yang mendaptkan ganti rugi tercatat telah tergabung di 22 KUB. “Penggantian alat tangkap 2017 akan diusulkan melalui dana APBN atau APBD Tuban,” imbuh amnan.
Tidak hanya itu, saat ini lebih dari 6.000 nelayan kapal di bawah 30 Gt di Kabupaten Tuban sudah memiliki asuransi. Program kesejahteraan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat (KKP), akan memberikan ganti rugi kepada nelayan saat mengalami laka maupun meninggal di laut. “Baru tahun ini ada program yang langsung menyejahterakan nelayan,” kata Ir.M. Amenan.
Pada tahun 2017 ini, DPP Pemkab Tuban juga menargetkan 2.000 mendaftar dan memiliki asuransi. Untuk mengikuti program ini, setiap bulannya nelayan cukup membayar premi Rp 175 ribu. Nominal ini sangat ekonomis, dan dana asuransi yang diterima nelayan cukup besar.
Bagi nelayan sudah memiliki asuransi, ketika sakit akan mendapatkan santunan Rp 20 juta, santunan meninggal Rp 200 juta. Sementara jika meninggal di luar aktivitas nelayan memperoleh santunan Rp 160 juta. Untuk persyaratan mengikuti asuransi, nelayan harus memiliki kartu nelayan terlebih dahulu. Tergabung juga dalam sebuah Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan. Jika dua unsur itu terpenuhi bisa langsung ke kantor DPP Tuban.
Dalam pencairan asuransi pun sangat mudah. Ahli waris cukup meminta surat pernyataan dari desa, dan membawa kartu asuransi. Ketika persyaratan terpenuhi, KPP langsung mentransfer santunan ke rekening ahli waris. “Kemudahan ini diharapkan dapat menyejahterakan nelayan di Kecamatan Palang, Tuban, Jenu, Tambakboyo, dan Bancar,” jelasnya panjang lebar.
Untuk meningkatkan minat asuransi, pihaknya bakal mendorong nelayan membentuk KUB. Dia optimis tahun ini total 18 ribu nelayan Tuban tergabung asuransi, karena sangat besar manfaatnya. Sementara, nelayan asal Desa Palang, Kecamatan Palang, Kemilan, sangat mendukung program asuransi dari KKP. Selama ini resiko nelayan adalah tertabrak kapal, atau jaringnya tersangkut. “Jika hal itu terjadi nelayan hanya dapat pasrah terombang-ambing di tengah laut,” pungkas mantan Kabas Kesra Pemkab Tuban ini. [hud]

Tags: