Empat Persen Warga Tuban Belum Terdata e-KTP

Antrean pemohon KTP di kantor Dispendukcapil Bojonegoro. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan jumlah warga di daerah setempat yang wajib memiliki KTP sebanyak 1.039.000 jiwa, di antaranya, sekitar empat persen belum masuk data KTP elektronik, per akhir 2016. “Jumlah warga yang wajib yang memiliki KTP dengan batas usia minimal 17 tahun terus berkembang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Penduduk Dispendukcapil Adriyanto, kemarin (15/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan pembuatan KTP elektronik di daerahnya belum bisa dilakukan karena blangko isiannya habis sejak Oktober 2016. Dengan demikian warga yang mencari KTP baru hanya memperoleh surat keterangan KTP yang masa berlakunya selama enam bulan. “Meskipun hanya surat keterangan, tetapi kekuatannya sama dengan KTP elektronik bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai perbankan, juga yang lainnya termasuk untuk kepentingan pemilu,” ucapnya.
Dia menambahkan jumlah warga yang memiliki KTP elektronik untuk menentukan data pemilih dalam Pilkada Gubernur Jawa Timur dan pilkada di daerah setempat. “Penentuan warga yang memiliki hak pilih akan mengacu data KTP elektronik. Sesuai jadwal pencoblosan pilkada Juni 2018,” tambahnya.
Disinggung terkait akan dilaksanakan pilkada, apakah dari KPU setempat sudah mengajukan permintaan terkait jumlah warga yang sudah masuk dalam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. “Sampai hari ini kami belum menerima permintaan dari KPU terkait jumlah warga yang sudah terdaftar dalam KTP elektronik,” kata Dia.
Namun, pihaknya, tetap akan melayani kalau memang KPU mengajukan permintaan, tetapi data jumlah warga yang akan diberikan dalam bentuk ‘agregat’. “Data yang kami sampaikan global yaitu jumlah warga laki-laki dan perempuan yang sudah masuk dalam daftar KTP elektronik,” pungkasnya. [bas]

Tags: