2018, Targetkan Pajak Kabupaten Blitar Naik Rp 7 Miliar

Ismuni. [ Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menargetkan pajak daerah di tahun 2018 ini akan mencapai Rp. 7 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan tahun 2018 ini rencana Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp. 68, 838 miliar, dimana jumlah ini naik dari sebelumnya dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara KUA-PPAS sebesar Rp. 7,470 miliar.
“Tahun ini ada target kenaikan PAD pada sektor pajak daerah sebesar Rp. 7 miliar,” kata Ismuni.
Lanjut Ismuni, kenaikan siginifikan tersebut ada pada Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Parkir dan juga pada Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2). Selain itu untuk Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki 10 sumber Pajak Daerah diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, PBBP2 dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah.
“Sedangkan untuk tahun 2018 ini pendapatan dari pajak daerah dikurangi pajak sarang burung walet yang dihapus,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib berharap dengan adanya kenaikan target pajak Daerah ini juga berimbang dengan pelayanan dan fasilitasi Pemkab Blitar kepada masyarakat, utamanya berkaitan dengan pengenaan pajak daerah yang menjadi sumber PAD Kabupaten Blitar selama ini.
“Seperti contoh dengan adanya Pajak Penerangan Jalan Umum tentunya pelayanan dan fasilitas penerangan jalan umum di Kabupaten Blitar bisa merata dan lebih baik lagi diikuti dengan pengenaan pajak daerah lainnya,” pungkasnya. [htn]

Tags: