27 Ribu Warga Blitar Terancam Kehilangan Hak pilih di Pilgub

Masrukin

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Sebanyak 27 ribu warga Kabupaten Blitar terancam tak memiliki hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim (Pilgub Jatim) 2018.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Program dan Data, Masrukin mengatakan berdasarkan dengan data ada 27.509 orang warga Kabupaten Blitar yang terancam tidak akan memiliki hak pilih pada Pilgub Jatim pada 27 Juni 2018 mendatang.
“Dari data kami sebanyak 27.509 orang warga Kabupaten Blitar bisa saja tidak bisa ikut pelaksanaan Pilgub Jatim 2018,” kata Masrukin.
Lanjut Masrukin, sebanyak 27.509 orang warga Kabupaten Blitar belum mengikuti pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) DP4 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, dimana puluhan ribu warga terdeteksi tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) maupun Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP.
“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar bisa segera melakukan jemput bola terhadap warga yang sama sekali belum memiliki KTP elektronik atau bahkan Surat Keterangan,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Masrukin pihaknya juga berharap kepada Pemkab Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar bisa lebih proaktif, karena meskipun masyarakat hanya memiliki Surat Keterangan dipastikan bisa menyalurkan hak pilih nya dalam Pilgub 2018 mendatang.
Selain itu Masrukin menambahkan jumlah ini dinilai cukup besar jika dalam Pilgub nanti tidak bisa menyalurkan hak pilih maka akan berpengaruh terhadap jumlah angka partisipasi pemilih di Kabupaten Blitar.
“Kami juga berharap masyarakat juga ikut proaktif untuk segera melakukan kepengurusan e-KTP atau mencari Surat Keterangan sehingga bisa mengikuti Pilgub 2018 sebagai pemilih,” pungkasnya. [htn]

Tags: