293 Koperasi di Sidoarjo Usul Dibubarkan

Sidoarjo, Bhirawa
Karena tak melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) selama dua tahun sebagaimana ketentuan Kemenkop, sebanyak 293 koperasi di Kab Sidoarjo pada akhir tahun 2016 lalu, diusulkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Sidoarjo kepada Kementerian Koperasi untuk dibubarkan.
Disampaikan Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Sidoarjo, Dra Ec Sri Suryaningsih, kegiatan RAT bagi koperasi itu wajib dan sangat perlu, agar bisa menjadi koperasi yang aktif dan berkualitas.
”Sesuai ketentuan Kemenkop, koperasi yang tidak melakukan RAT selama dua tahun bisa dibubarkan. Padahal mereka itu tidak RAT tahunan,” jelas Sri, Kamis (12/1) kemarin.
Tetapi, lanjut Sri, ada koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan karena kondisi tertentu. Misalnya koperasi PG Tulangan yang usul dibubarkan karena pabrik gula ini rencananya akan ditutup oleh Pemerintah.
Disampaikan Sri, pihaknya selama ini membina koperasi di Kab Sidoarjo berdasarkan hasil pemeringkatan koperasi. Dari pemeringkatan akan dibina apa apa yang menjadi kekurangan koperasi yang ada.
Pada akhir tahun 2016 lalu, kata Sri, pihaknya melakukan pemeringkatan pada 24 koperasi yang ada di Kab Sidoarjo. Hasilnya, 12 koperasi dinilai masuk kategori berkualitas dan 12 koperasi masuk kategori cukup berkualitas. ”Pemeringkatan koperasi itu wajib, sebab untuk acuan pembinaan pada koperasi,” jelas Sri.
Koperasi-koperasi itu tetap akan dibina, Tapi bentuk pembinaannya berbeda-beda, karena harus melihat kelebihan dan kekurangan pada masing-masing koperasi. Pembinaan koperasi itu wajib agar bisa menjadi koperasi yang sehat, misal ada kekurangan pada managemennya maka yang kita bina pola managemennya.
Meskipun demikian, diakui Sri, tidak semua koperasi hasil pemeringkatan itu bisa langsung dibina, sebab kadang harus melihat kemampuan anggaran yang ada. ”Kalau terbatas misalnya sehingga pembinaan kita lakukan secara bertahab,” katanya. [kus]

Tags: