30 Ribu Peserta PBI Beralih ke Mandiri

Febria Rachmanita

Febria Rachmanita

Surabaya, Bhirawa
Saat ini jumlah peserta program BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kota Surabaya lebih sedikit dari bulan sebelumnya. Data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mencatat peserta program BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) berkurang hingga 30 ribu orang pada Maret 2016 lalu.
Data Dinkes Surabaya, pada 2015 lalu total peserta BPJS PBID Kota Surabaya sebanyak 291 ribu orang dari kuota 300 ribu orang.Sedangkan Februari 2016 lalu, peserta menjadi 238 ribu orang. Lantas, sebulan kemudian peserta kembali turun menjadi 208 ribu orang.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita mengatakan, 30 ribu peserta itu mengundurkan diri karena ingin berpindah ke BPJS Mandiri. “Mereka ini kan mengikuti program pelatihan UMKM dari Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat). Setelah mampu, mereka pindah ke kepesertaan BPJS Mandiri,” katanya
Menurut perempuan yang biasa dipanggil Feny ini, peserta BPJS PBID yang mundur sebagian beralih ke program BPJS Mandiri Kelas 1 atau kelas 2.Adapun kriteria peserta BPJS PBID, kata Feny, adalah warga Surabaya yang menjadi pekerja penerima upah di bawah Upah Minimum Kota Surabaya. “Selain itu mereka yang menderita penyakit katastropik (penyakit berbiaya tinggi dan secara komplikasi membahayakan jiwa,red) dibiayai Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Staf Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Surabaya, Nurinda Mahyarani mengaku, ada beberapa warga Surabaya (peserta) mengajukan penurunan kelas untuk menghindari kenaikan penyesuaian iuran dari kelas I ke kelas II maupun kelas II ke kelas III. “Memang, ada beberapa yang mengajukan penurunan kelas akibat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Iuran,” kata di Surabaya.
Ia mengatakan Perpres yang berlaku per 1 April mendatang itu mengalami kenaikan dalam iuran premi setiap bulannya, namun dalam pengajuan penurunan tingkatan kepesertaan BPJS Kesehatan harus terdaftar selama setahun. “Jika peserta merasa keberatan dengan besaran iuran premi, maka dapat ‘down grade’ (turun tingkatan kepesertaan) kelas yang dipilih sesuai dengan kemampuan peserta, namun dengan persyaratan telah terdaftar selama setahun,” katanya.
Perlu diketahui, sesuai data BPJS Kesehatan Surabaya, jumlah peserta di Surabaya sekitar 2,2 juta dengan rincian 407 ribu peserta merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berasal APBN dan lebih dari 280 ribu peserta dari APBD yang didanai pemerintah setempat. [dna]

Tags: