32 Perusahaan di Bojonegoro Berikan THR

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Sebanyak 32 perusahaan di Kabupaten Bojonegoro sudah memberikan THR kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan yaitu minimal satu kali bulan gaji, per 27 Juni.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang  Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Warsono menjelaskan perusahaan yang terpantau sudah memberikan THR sebanyak 32 perusahaan dalam sepekan terakhir.
“Disnakertransos terus melakukan pemantauan perusahaan yang wajib memberikan tunjangan THR kepada buruhnya,” jelas dia, Senin (27/6).
Ia menyebutkan Disnakertransos telah mengirimkan surat terkait pemberian THR kepada sekitar 100 perusahaan yang memiliki puluhan ribu buruh. “Kami optimistis perusahaan lainnya juga akan memberikan THR kepada buruhnya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemberian  HR buruh itu mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR. Di dalam ketentuan itu ditetapkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 belas bulan diberikan THR secara proporsional. “Sesuai data yang kami besarnya THR yang sudah diberikan perusahaan kepada buruhnya sudah sesuai ketentuan, bahkan ada yang melampaui,” jelas dia.
Dari pemantauan yang dilakukan, katanya, perusahaan yang sudah memberikan THR kepada buruhnya antara lain Rumah Sakit (RS) Aisyiyah, Hotel Nirwana, Toko Surya Harapan, Hotel Kudus, juga perusahaan lainnya.
Ia mencontohkan RS Aisyiyah memberikan THR kepada karyawannya terendah Rp 1.950.191 dan tertinggi Rp 4.515.148. “Besarnya THR itu di atas UMK yang besarnya mencapai Rp 1.462.000 per bulan,” ucapnya.
Ia menambahkan Disnakertransos telah membuka posko pengaduan terkait THR, tapi sampai sekarang ini belum menerima satupun pengaduan dari buruh. “Posko pengaduan terus kita buka sampai Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya. [bas]

Tags: